Bandar sabu 5 kilogram di Riau divonis hukuman mati
Vonis hakim tersebut sama dengan tuntutan jaksa. Sebab, pada sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Riau menuntut Suripto dan seorang temannya Hariyanto alias Paopao, dengan hukuman mati.
Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Suripto karena dinilai terbukti sebagai bandar 5 kilogram sabu dan 1.599 butir pil ekstasi. Vonis dibacakan oleh Hakim Ketua, Sorta Ria Neva.
"Mengadili terdakwa suripto dengan hukuman mati," ujar hakim Sorta, didampingi hakim anggota, Toni Irvan, dan Abdul Aziz, di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (2/11).
Vonis hakim tersebut sama dengan tuntutan jaksa. Sebab, pada sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Riau menuntut Suripto dan seorang temannya Hariyanto alias Paopao, dengan hukuman mati.
Sementara itu, baru Suripto yang dijatuhkan vonis mati, sedangkan terdakwa lain masih dalam proses persidangan menunggu hasil putusan hakim.
Suripto terbukti memiliki sabu seberat lima kilogram dan pil ekstasi sebanyak 1.599 butir. Jaksa menilai kedua terdakwa yakni Suripto dan Hariyanto alias Pao pao bersalah.
"Menuntut pidana terhadap terdakwa Suripto dan Hariyanto alias Paopao masing-masing hukuman mati," ujar Jaksa Pince didampingi Wilsa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Toni Irvan, Senin (23/10) lalu.
Dalam dakwaan jaksa, Suripto dan Hariyanto diamankan tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau, pada bulan Maret 2017 lalu, di jalan lintas Pekanbaru-Duri. Mereka diamankan setelah menjemput sabu 5 kilogram itu dari Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis.
Petugas BNN menyebutkan, keduanya merupakan bagian dari jarigan narkotika Internasional dengan sumber narkoba dari Malaysia. Jaksa menjerat keduanya dengan pasal 132 Jo Pasal 114 UU No 35 Tahun 2009, atau pasal 132 ayat 1 Jo pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009.
Dalam peredaran sabu itu, Hariyanto merupakan supir, sementara terdakwa Suripto merupakan otak pelaku narkoba tersebut. Ia juga diketahui sebagai bandar di Pekanbaru, sejumlah kurir menjemput barang haram ini kepadanya di Pekanbaru.
Selain Haryanto dan Suripto, ada 5 terdakwa lainnya dalam kasus ini. Kelimanya dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh jaksa. Mereka berlima merupakan kurir dalam bisnis sabu tersebut.
Kelima terdakwa itu, antara lain Ramli, Anton, Agung, Chairudin, dan Ariyanto. Kelimanya terlebih dulu dibacakan tuntutannya oleh jaksa.
Perlu diketahui, peredaran sabu kelas kakap ini dibongkat petugas BNNP Riau medio Maret silam. Saat itu terdakwa Hariyanto dan Suripto terlebih dulu diamankan petugas saat melintas di jalan Lintas Pekanbaru-Duri, atau tepatnya di Kecamatan Kandis. Saat itu, Suripto dan Haryanto baru saja menjemput sabu dan pil ekstasi dari Pulau Rupat.
Saat keduanya digeledah, petugas menemukan sabu serta pil ekstasi yang disimpan dalam sebuah kotak. Paket bungkusan sabu itu total beratnya mencapai lima kilogram, sedangkan pil ekstasi sebanyak 1.599 butir.
Setelah mengamankan keduanya, petugas BNNP Riau pun mengembangkan kasus, hingga berhasil mengamankan lima orang tersangka lainnya. Kelimanya merupakan kurir yang hendak menjemput barang haram itu ke Suripto.
Suripto diduga bagian dari jaringan internasional narkotika yang mengambil barang haram tersebut dari Malaysia. Menurut BNNP Riau, narkoba itu disebar ke Sumatera Utara dan Jambi.