Banding Dikabulkan, Masa Hukuman Djoko Tjandra Dipotong Jadi 3,5 Tahun
Vonis tersebut sebagaimana hasil putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, yang dipimpin hakim ketua Muhamad Yusuf dengan anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Rusydi, dan Renny Halida Ilham Malik.
Joko Sugiarto Tjandra alias Djoko Tjandra mendapatkan potongan hukuman 1 tahun penjara atas kasus penghapusan red notice dan pengurusan fatwa MA yang emula divonis 4,5 tahun menjadi 3,5 tahun penjara.
Vonis tersebut sebagaimana hasil putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, yang dipimpin hakim ketua Muhamad Yusuf dengan anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Rusydi, dan Renny Halida Ilham Malik.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Kapan Djohan Sjahroezah ditangkap dan dipenjara karena tulisannya? Kemudian ia juga pernah menulis sebuah artikel berisi kecaman keras terkait kerja sama dengan pihak Kolonial Belanda. Alhasil, ia ditangkap lalu dipenjara selama 1,5 tahun di Bandung.
-
Siapakah Letkol Atang Sendjaja? Nama Atang Sendjaja diketahui berasal dari seorang prajurit kebanggaan Jawa Barat, yakni Letnan Kolonel (Letkol) Atang Sendjaja.
-
Kapan Djamaluddin Adinegoro lahir? Gunakan Nama Samaran Djamaluddin Adinegoro lahir di Talawi, sebuah kecamatan di Sawahlunto, Sumatra Barat pada 14 Agustus 1904.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 100.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," tulis putusan PT Jakarta yang dikutip dari website MA, Rabu (28/7).
Untuk diketahui bahwa Keputusan pengurangan hukum itupun tertuang dalam putusan PT JAKARTA Nomor 14/PID.TPK/2021/PT DKI.
"Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 5 April 2021 Nomor 50/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst sekedar mengenai penyebutan atau kualifikasi tindak pidana yang telah dilakukan terdakwa dan lamanya pidana penjara yang dijatuhkan terhadap terdakwa," tulisnya.
Sehingga atas putusan tersebut Djoko Tjandra dalam kasus pengurus Fatwa MA dan penghapusan Red Notice dihukum selama 3,5 tahun penjara. Sedangkan untuk perkara surat jalan palsu selama 2,5 tahun penjara.
Perlu diketahui PT DKI Jakarta juga menyunat hukuman Jaksa Pinangki dari 10 tahun menjadi 4 tahun saja. Nasib berbeda terjadi kepada Irjen Napoleon yang juga mengajukan banding. Hukuman Napoleon dikuatkan oleh PT DKI Jakarta tetap 4 tahun penjara.
Sebelumnya, Djoko Tjandra resmi mengajukan upaya hukum banding dalam perkara kasus suap terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) da pengecekan status red notice dan penghapusan Daftar Pencarian Orang (DPO), serta pemufakatan jahat.
Hal itu menyusul keberatan dari Djoko atas vonis pidana 4,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
"Sudah menyatakan banding, sehari setelah putusan PN Pusat kemarin," kata pengacara Djoko, Soesilo Aribowo, kepada wartawan, Senin (12/4).
Baca juga:
Pengadilan Tinggi Perkuat Vonis 4 Tahun Penjara Irjen Napoleon Bonaparte
MA Tolak Kasasi JPU dan Djoko Tjandra Terkait Kasus Surat Jalan Palsu
Enaknya Jadi Pejabat Korup, Jaksa Pinangki Terima Suap Malah Dihukum Ringan
Hukuman Pinangki Disunat 6 Tahun, JPU Tidak Ajukan Kasasi
Berstatus Aparat, Hukuman Jaksa Pinangki Harusnya Lebih Berat