Banding ditolak, perempuan Inggris di Bali tetap dihukum mati
Lindsay June Sandiford ditangkap petugas Bea Cukai Bandara Ngurah Rai karena menyelundupkan 4,7 kg kokain dari Bangkok.
Pengadilan Tinggi Bali menolak banding Lindsay June Sandiford, perempuan 56 tahun asal Inggris. Dengan demikian, Lindsay tetap dihukum mati.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar," kata Humas Pengadilan Tinggi Bali Makkasau di Denpasar, Senin (8/4).
Sidang banding Lindsay dipimpin hakim Ida Bagus Jagra dan dua hakim anggota pada 2 April lalu. Dalam sidang itu, hakim menyatakan alasan Pengadilan Negeri Denpasar menghukum mati Sandiford sudah tepat dan benar.
Hakim juga memberi waktu selama 14 hari kepada Sandiford untuk mengajukan kasasi terhitung sejak jaksa memberitahukan putusan ini kepada nenek yang dijuluki ratu kokain itu.
Lindsay ditangkap petugas Bea Cukai Bandara Ngurah Rai karena menyelundupkan 4,7 kg kokain dari Bangkok, Thailand, Juli 2012. Kokain senilai 1,6 juta Poundsterling atau Rp 23 miliar itu ditemukan oleh petugas imigrasi bandara di dalam koper Sandiford.
Oleh Pengadilan Negeri Denpasar, Sandiford divonis hukuman mati pada 23 Januari lalu, jauh dari tuntutan jaksa yang hanya 15 tahun penjara.