Bandung mulai diramaikan asongan yang jual tempat sampah kecil
Pedagang asongan manfaatkan Perda nomor 11 tahun 2005 yang mengharuskan mobil memiliki tempat sampah.
Pemkot Bandung tengah menegakkan Perda nomor 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Kebersihan dan Keindahan (K3). Perda itu mengharuskan pemilik mobil untuk menyediakan tempat sampah jika tidak ingin dikenakan denda sebesar Rp 250 ribu.
Perda yang mulai diterapkan Pemkot Bandung sejak Senin (8/12) kemarin rupanya menjadi berkah tersendiri bagi pedagang asongan. Mereka yang biasa menjajakan makanan ringan, surat kabar, hingga mainan, kini turut menjual tempat sampah.
Salah satunya seperti foto yang diunggah oleh follower Walikota Bandung Ridwan Kamil. Pemilik akun @IrfiKhoirunnisa mengunggah foto pedagang asongan yang menjual tempat sampah di perempatan Pasteur.
"Jualan tempat sampah di perempatan pasteur. Mamang asongan nya hehe,” tulis @IrfiKhoirunnisa, Selasa (16/12).
Tweet tersebut kemudian di-retweet oleh Ridwan Kamil. "Yang jualnya aja sumringah," tulis pria yang biasa disapa Kang Emil tersebut.
Emil mengimbau kepada warga Bandung khususnya wisatawan yang berkendara untuk melengkapi mobilnya dengan tong sampah. Sebab volume sampah setiap akhir pekan itu selalu bertambah di mana 15 persennya berasal dari sampah dalam kendaraan.