Bandung Zona Merah, Pemkot Berlakukan PSBB Proporsional, Relaksasi Dikurangi
Adapun pengurangan relaksasi itu, kata dia, mulai dari pusat perbelanjaan, restoran, kafe, tempat hiburan, tempat wisata, tempat ibadah, dan termasuk kegiatan pernikahan.
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional diberlakukan di Kota Bandung usai dinyatakan zona merah Covid-19. Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan PSBB proporsional berlaku hingga dua pekan kedepan.
Dalam PSBB itu ada sejumlah relaksasi yang dikurangi.
-
Apa yang terjadi pada bocah yang viral di Bandung? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jenderal Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat. Videonya viral setelah seorang pelaku mengaku sebagai keponakan seorang jenderal.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Bagaimana virus Covid-19 pertama kali masuk ke Indonesia? Kasus ini terungkap setelah NT melakukan kontak dekat dengan warga negara Jepang yang juga positif Covid-19 saat diperiksa di Malaysia pada malam Valentine, 14 Februari 2020.
-
Apa yang terjadi pada kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Kasus Covid-19 meningkat di Ibu Kota menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
"Kemarin ketika kita di level risiko sedang (zona oranye) maka relaksasi masih berjalan, tapi sekarang zona merah, jadi ada beberapa yang dibatasi," kata Oded di Balai Kota Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (3/12) seperti diberitakan Antara.
Adapun pengurangan relaksasi itu, kata dia, mulai dari pusat perbelanjaan, restoran, kafe, tempat hiburan, tempat wisata, tempat ibadah, dan termasuk kegiatan pernikahan.
"Kapasitasnya dikurangi jadi 30 persen dari total kapasitas, untuk pusat perbelanjaan, restoran, dan kafe, itu maksimal operasionalnya sampai jam 20.00 Wib," kata Oded.
Selain itu, sejumlah fasilitas publik seperti pertamanan, dan alun-alun di sejumlah wilayah tetap dilakukan penutupan guna menghindari kerumunan warga.
"WFH (kerja dari rumah) juga akan diberlakukan kembali, jadi 70 persen WFH dan 30 persen bekerja di kantor," katanya.
Dia mengimbau masyarakat agar lebih berdisiplin lagi dalam menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Bahkan apabila diperlukan menggunakan masker di dalam rumah.
"Yang harus berkegiatan di luar rumah pada saat pulang jangan langsung kontak dengan anggota keluarga. Biasakan bebersih dulu atau mandi dan ganti pakaian," katanya.
Hingga 2 Desember 2020, sebanyak 3.763 orang yang terkonfirmasi Covid-19 dengan konfirmasi aktif sejumlah 881. Temuan kasus harian kasus positif terus meningkat sejak bulan Oktober 2020 dan belum menunjukkan penurunan.
Baca juga:
Kabupaten Bekasi Perpanjang Penerapan Sosial Berskala Mikro Hingga 23 Desember
Kasus Masih Tinggi, Ridwan Kamil Perpanjang PSBB Bodebek
Kabupaten Bogor Jalankan PSBB Keenam hingga 23 Desember, Ini yang Dilakukan Pemkab
Pemandangan Macet di Jakarta Kembali Terlihat
Bima Arya Teken Perpanjangan PSBB Kota Bogor hingga 8 Desember
Catat, Kegiatan di Kabupaten Bogor Tak Boleh Lebih dari 150 Orang