Bantah hasil suap, SGD 40 ribu milik Putu Sudiartana buat liburan
"Untuk pergi dengan keluarga keluar negeri dan tidak ada kaitannya dengan tindak pidana," kata kuasa hukum Putu.
Tersangka suap proyek jalan di Sumatera Barat, Putu Sudiartana kembali menjalani pemeriksaan di KPK. Dalam kasus ini, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat itu membantah jika uang 40 ribu dolar singapura adalah hasil suap proyek jalan yang disangkakan KPK.
Kuasa hukum Putu Sudiartana, Muhammad Burhanuddin menegaskan, uang yang telah disita KPK dari rumah dinas kliennya itu untuk pergi jalan-jalan bersama keluarga. Bukan dari hasil suap seperti yang dituduhkan oleh KPK.
"Ketika diperiksa, klien saya juga mengaku bahwa uang 40 ribu dolar Singapura itu untuk kepentingan dia, untuk pergi dengan keluarga keluar negeri dan tidak ada kaitannya dengan tindak pidana," kata Burhanuddin di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/7).
Dia menegaskan, uang tersebut bukan dari pihak manapun dan kliennya sudah menyiapkan 40.000 dolar Singapura untuk keluarga. "Jadi uang itu sudah disiapkan beliau untuk pergi dengan anak-anak dan istrinya," tutur dia.
Diketahui sebelumnya, Anggota Komisi III DPR Putu Sudiartana diduga menerima suap terkait proyek 12 ruas jalan di Sumatera Barat senilai Rp 300 miliar. Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), KPK menyita uang senilai 40.000 dolar Singapura.
Wakil bendahara umum Partai Demokrat tersebut disangkakan terjerat pasal 5 ayat 2 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saat ini dia masih berada di tahanan KPK.
Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya. Mereka adalah Kepala Dinas Prasarana Wilayah, Tata Ruang dan Permukiman Sumbar dengan inisial SPT dan seorang dan seorang pengusaha berinisial Y sebagai pemberi suap.
Sedangkan tersangka lainnya adalah NOV yang merupakan sekretaris Putu Sudiartana dan SUH, orang kepercayaan Putu, sebagai tersangka. Sementara suami NOV yang turut ditangkap, dilepaskan KPK dan sewaktu-waktu akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
"Setelah diperiksa selama 1x24 jam dan dilakukan ekspose ditetapkan para tersangka," kata Basaria.
SPT dan Y sebagai pemberi disangkakan pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat ke 1 KUHP.
Sedangkan tiga tersangka lainnya termasuk Putus dikenakan pasal 5 ayat 2 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.