Bantah Keterangan Polisi, Hotman Paris Beberkan Bukti 2 DPO Pembunuhan Vina Cirebon Tidak Fiktif
Bantah Keterangan Polisi, Hotman Paris Beberkan Bukti Hukum 2 DPO Pembunuhan Vina Cirebon Tidak Fiktif
Hotman Paris dan Keluarga Vina menolak pernyataan penyidik Polda Jabar yang menyebut 2 DPO adalah fiktif.
Bantah Keterangan Polisi, Hotman Paris Beberkan Bukti 2 DPO Pembunuhan Vina Cirebon Tidak Fiktif
- VIDEO: Klarifikasi Hotman Paris Didatangi Eks Wakil Bupati Cirebon Usai Geger Kasus Vina
- Hotman Paris Minta Terpidana dan Saksi Kasus Vina Cirebon Dites Kebohongan
- Hotman Paris Tersentuh Lihat Ekspresi Pegi di Polda Jabar, Bukan Otak Pembunuhan Vina Cirebon?
- Hotman Paris Pertanyakan Polisi Hapus Dua DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Pengacara keluarga Vina Cirebon Hotman Paris mengatakan delapan terpidana kasus Vina Cirebon berpeluang terkena pidana baru usai memberikan keterangan berbelit-belit mengenai sosok pelaku lain.
Menurut dia, polisi bisa menjerat delapan orang terpidana itu karena diduga obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan.
Hal itu diungkap Hotman karena adanya perbedaan antara Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan fakta persidangan. Khususnya, perihal nama-nama yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO.
"Kalau saya mengatakan semua terpidana itu bisa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice," kata Hotman kepada wartawan di Jakarta Utara Rabu (29/5).
Hotman mengungkit surat dakwaan, fakta persidangan maupun amar putusan majelis hakim bahwa jelas disebutkan ada tiga DPO dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Tetapi, kata Hotman, para terpidana saat diperiksa ulang di Polda Jabar justru mengubah keterangan dalam berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Karena di sini disebutkan tiga DPO. Di persidangan juga mengatakan tiga DPO. Kalau kemudian dia membuat BAP lagi dalam dua minggu ini berubah, itu kan sudah menghalangi penyidikan. Bisa kena tindak pidana baru itu semua, termasuk kuasa hukumnya kalau terlibat," ucap dia.
Hotman mempertanyakan dasar kepolisian menilai kedua DPO pembunuhan Vina Cirebon fiktif.
"Kok tiba-tiba hanya ada waktu dua minggu disidik ulang, membalikkan putusan pengadilan yang sudah berbulan-bulan diputus, hasil persidangan, itu yang kita keberatan. Kalau dibilang belum ketangkap masih bisa diterima, karena memang sudah 8 tahun tidak ketangkap," ucap dia.
Padahal, Hotman menerangkan, ada bukti hukum terkait tindak-tanduk dua pelaku yang disebut sebagai DPO. Hotman membeberkan dari beragam versi dimulai pada tahun 2016.
"7 pelaku mengatakan ada 3 DPO semua diuraikan di sini, bahwa diuraikan semua jenis motornya perbuatan apa yang mereka lakukan dan cara memperkosanya, 7 DPO itu menerangkan bahwa kami melakukan bersama-sama. Jadi secara pidana itu perbuatan bersama itu BAP versi pertama," ujar dia.
Hotman mengatakan, BAP dari tujuh orang pelaku kemudian dicabut atas saran orang tertentu.
"Pelaku mencabut semua BAP-nya," ucap dia.
Lebih lanjut, Hotman menerangkan dalam surat dakwaan dibeberkan ada 8 pelaku dengan 3 Daftar Pencarian Orang (DPO). Begitu pun dengan surat tuntutan jaksa. Bahkan, di fakta persidangan dan putusan hakim, ada 8 pelaku dan 3 DPO.
"Itu sudah inkrah. Artinya apa ada beberapa versi yang semuanya tiba-tiba kemudian oleh penyidik dikatakan tidak benar, yang benar adalah fiktif. Jadi yang mana yang benar yang berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap atau berdasar penyidikan kurang lebih 2 minggu oleh penyidik," ucap dia.
Karena itu, keluarga korban dan kuasa hukum menolak pernyataan penyidik Polda Jabar yang menyebut 2 DPO adalah fiktif.
"Terlalu cepat pernyataan itu kalau belum tertangkap, kami bisa maklumi. Tapi kalau fiktif terlalu cepat," ujar dia.