Bantah Komisi III DPR, KY Tegaskan Tak Ada Pelanggaran Seleksi Calon Hakim Agung
KY membantah anggapan Komisi III DPR RI yang menyatakan terdapat kesalahan mekanisme seleksi calon hakim.
Komisi Yudisial (KY) menegaskan, seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc hak asasi manusia di Mahkamah Agung (MA) tahun 2024 telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
KY membantah anggapan Komisi III DPR RI yang menyatakan terdapat kesalahan mekanisme seleksi calon hakim karena tetap meloloskan dua calon hakim agung Kamar Tata Usaha Negara (TUN) Khusus Pajak yang tidak memenuhi syarat.
"Komisi III DPR RI telah memberikan pernyataan melalui media sehingga KY perlu merasa meluruskan adanya persepsi pelanggaran aturan pada seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di MA," ucap Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata, Kamis (29/8).
Mukti menjelaskan, dua calon hakim agung Kamar TUN Khusus Pajak yang tidak memenuhi syarat itu merupakan keputusan pleno untuk melakukan diskresi atau kelonggaran persyaratan berdasarkan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Secara normatif, imbuh dia, hakim pajak merupakan jalur hakim karier yang telah memiliki pengalaman menjadi hakim paling sedikit 20 tahun, sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang MA.
Akan tetapi, pengadilan pajak baru dibentuk pada tahun 2002. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, syarat usia minimal hakim pajak ialah 45 tahun.
"Dengan demikian, tidak ada hakim pajak berpengalaman 20 tahun menjadi hakim. Menurut data KY, hakim paling senior di Pengadilan Pajak hanya mempunyai pengalaman 15 tahun sebagai hakim," tutur Mukti.
Selain itu, kebutuhan MA terhadap hakim agung TUN khusus pajak juga sangat mendesak. Jumlah tumpukan perkara mencapai lebih dari 7.000, sementara MA saat ini hanya mempunyai satu orang hakim agung TUN Khusus Pajak.
"Pendaftar calon hakim agung Kamar TUN khusus Pajak terbatas sehingga diskresi tersebut diperlukan untuk memenuhi kebutuhan MA," ucap Mukti.
Menurut KY, isu yang sama juga pernah terjadi pada seleksi calon hakim agung pada masa sebelumnya, yakni pengangkatan empat hakim agung militer yang belum memenuhi syarat pengalaman 20 tahun.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI pada Rabu (28/8), sepakat untuk tidak memberikan persetujuan terhadap 12 calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM di MA tahun 2024 yang diajukan KY kepada DPR RI untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).
Hal itu diputuskan setelah seluruh fraksi di Komisi III DPR RI menyampaikan pandangannya atas adanya kesalahan mekanisme seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM sehingga meloloskan calon yang tidak memenuhi persyaratan.
Menurut Komisi III DPR, ada dua orang calon hakim agung Kamar TUN Khusus Pajak yang tidak memenuhi syarat Pasal 7 Undang-Undang MA, yakni Hari Sih Advianto dengan pengalaman delapan tahun sebagai hakim dan Tri Hidayat Wahyudi dengan pengalaman 14 tahun sebagai hakim.