Bantah Lakukan Pencabulan, Mas Bechi Tantang Pelapor untuk Sumpah Mubahalah
Hal senada disampaikan oleh Kuasa Hukum Terdakwa, I Gede Pasek Suardika. Ia membenarkan bahwa kliennya mengajukan permohonan sumpah mubahalah antara Bechi dan pelapor.
Moch Subechi Azal Tsani (MSAT) terdakwa perkara dugaan pencabulan menantang saksi pelapor atau korban untuk melakukan sumpah mubahalah. Hal ini dilakukannya untuk membantah tudingan dugaan persetubuhan yang didakwakan padanya.
Hal itu dikatakan Bechi usai delapan jam menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan agenda pemeriksaan saksi pelapor, Senin (15/8)
-
Kenapa Senandung Jolo penting? Tradisi tutur sastra ini juga menjadi media pengetahuan budaya bagi masyarakat lokal hingga luar daerah.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Kapan Hari Brimob diperingati? Bangsa Indonesia memperingati Hari Brimob setiap tanggal 14 November.
-
Kenapa Pemilu di Indonesia penting? Partisipasi warga negara dalam Pemilu sangat penting, karena hal ini menunjukkan dukungan dan kepercayaan terhadap sistem demokrasi yang berlaku.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Kapan Perang Kamang terjadi? Perang Belasting yang berlangsung di Kamang ini kemudian disebut juga dengan peristiwa Perang Kamang yang terjadi sekira tahun 1908.
"Saya tantang muhabalah untuk membuktikan kebenarannya," katanya.
Hal senada disampaikan oleh Kuasa Hukum Terdakwa, I Gede Pasek Suardika. Ia membenarkan bahwa kliennya mengajukan permohonan sumpah mubahalah antara Bechi dan pelapor.
"Menawarkan kepada majelis hakim, berdua (terdakwa) melakukan sumpah mubahalah. Tetapi dikabulkan atau tidak kita tunggu saja," tegasnya.
Seperti diketahui, MSAT alias Bechi dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG.
Atas kasus ini, Bechi didakwa tiga pasal yakni Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan maksimal ancaman pidana 12 tahun. Kemudian pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun dan pasal 294 KUHP ayat 2 dengan ancaman pidana 7 tahun juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.
Baca juga:
Istri Mas Bechi Blak-Blakan: Banyak Pelakor Ingin Rebut Suami Saya!
Sidang Lanjutan Anak Kiai Jombang, JPU akan Hadirkan 40 Saksi dan Ahli
Update Pencabulan Bechi: Hakim Perintahkan Terdakwa Hadir Langsung di Sidang
Kasus Pencabulan, Anak Kiai Jombang Sebut Dakwaan Jaksa Tidak Cermat
Hakim PN Surabaya Tolak Eksepsi Bechi Anak Kiai Jombang
Anak Kiai Jombang Dipindah ke Sel Campur Tahanan Umum di Rutan Medaeng