Bantah Munarman Dituntut Hukuman Mati, Kuasa Hukum: Sidang Masih Pemeriksaan Saksi
"Kami juga meminta terhadap media-media yang memuat itu untuk mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat itu," katanya.
Tim Kuasa Hukum Terdakwa Munarman, membantah atas berita yang menyebut jika kliennya telah dituntut hukuman mati dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme. Pasalnya, kabar tersebut tidaklah benar alias hoaks.
"Kami akan sampaikan press release tentang beredarnya pemberitaan tentang Haji Munarman dituntut Hukuman mati. Pada intinya bahwa berita-berita tersebut adalah berita bohong atau hoaks, inisiatif, penuh rekayasa, dan juga melanggar Prinsip-prinsip jurnalisme," ucap Anggota Kuasa Hukum, Azis Yanuar, saat jeda persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (7/2).
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kapan bintang-bintang mati? Setiap Tahun, Ada Segini Bintang yang Mati di Galaksi Bima Sakti Bintang pun bisa hancur setiap tahunnya dan melakukan "regenerasi". Komposisi bintang di langit terus berganti seiring dengan perkembangan waktu.
-
Siapa Darma Mangkuluhur? Darma Mangkuluhur menjadi sorotan karena rencananya membangun lapangan golf di Sentul, Bogor, Jawa Barat dengan dana Rp1,2 triliun. Miliki Bisnis Yang Berkembang Pesat, Ini Potret Darma Mangkuluhur Putra Tommy Soeharto yang Akan Bangun Lapangan Golf Senilai Rp1,2 Triliun Merupakan Komisaris Darma adalah komisaris di PT Intra GolfLink Resorts (IGR) dan PT Wisma Purnayudha Putra, perusahaan properti, seperti dilaporkan oleh CNN Indonesia.
-
Apa yang dimaksud dengan mandi taubat? Mandi taubat dan sholat taubat adalah dua praktik yang sangat dianjurkan untuk menggugurkan dosa dan meraih ampunan-Nya.
-
Kapan musim hujan dimulai? Musim hujan telah tiba. Selain membawa kebahagiaan dan kesegaran, musim hujan juga membawa berbagai penyakit, salah satunya adalah flu.
-
Kapan Choirul Huda meninggal? Ia bertabrakan dengan rekan satu timnya pada Liga 1 2017 silam saat melawan Semen Padang.
Menurut dia, pemberitaan itu sangat jelas melanggar prinsip-prinsip jurnalisme. Pasalnya, persidangan baru saja memasuki tahap pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kami juga meminta terhadap media-media yang memuat itu untuk mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat itu," katanya.
"Serta permintaan maaf kepada klien kami Munarman selama 3x24 jam sejak ini kami keluarkan," ucap Aziz.
Padahal, Azis menjelaskan jika saat ini Munarman masih menghadapi sidang dengan agenda pemeriksaan saksi memasuki sidang ke-10 yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Dengan agenda sidang pemeriksaan saksi dari Penuntut Umum dan sudah menghadirkan sejumlah 18 orang saksi dan belum sampai pada tahap agenda tuntutan," ucapnya.
Sekedar informasi jika perihal kesalahan informasi yang dimaksud Tim Kuasa Hukum Munarman, merespon kesalahan kabar atas pemberian tuntutan mati JPU yang diberitakan sejumlah media.
Sedangkan, merdeka.com tidak termasuk dalam pemberitaan yang salah sebagaimana dimaksud. Karena, dalam sidang Rabu (2/2), diberitakan jika JPU hanya menyinggung pasal 14 Undang- undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Setiap orang yang dengan sengaja menggerakan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dimaksud dalam pasal 6, pasal 7, pasal 8, pasal 9, pasal 10, pasal 10A, pasal 12, pasal 12A, dan pasal 12B, dipidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara 20 tahun," bunyi pasal tersebut.
"Yang ingin saya sampaikan bahwa terdakwa ini sedang di sidang tindak pidana terorisme, di mana salah satu dakwaannya dugaan itu melanggar Pasal 14," kata JPU saat sidang di PN Jakarta Timur.
JPU menjelaskan tujuan menyinggung soal Pasal 14 karena aturan tersebut mencantumkan pidana mati tidak bisa dilekatkan kepada orang biasa.
"Tetapi harus orang yang intelektual artinya orang yang didakwa dengan dakwaan ini adalah orang yang memiliki pemahaman tinggi tentang ilmu atau mempunyai pengaruh," kata JPU.
"Yang ingin saya tanyakan adalah apa yang saudara ketahui tentang jabatan daripada terdakwa ini di organisasi FPI maupun di jabatan lainnya di luar organisasi FPI," timpal JPU.
AR lantas menjelaskan posisi jabatan Munarman dalam struktur organisasi FPI memiliki posisi berpengaruh dalam organisasi tersebut.
"Yang saya ketahui pertama yaitu beliau ketua daripada lembaga hukum yang ada di FPI. Dan yang kedua yaitu beliau Sekretaris, ketua keorganisasian di FPI, sekaligus pernah beliau menjabat sebagai Sekretaris DPP Pusat," jelasnya.
Majelis hakim sempat memotong pertanyaan dari JPU karena itu telah mengarahkan kepada kesimpulan. Sementara, AR adalah saksi fakta yang menyangkut perihal kejadian proses pembaiatan sebagaimana dalam dakwaan.
"Penuntut umum itu kesimpulan ya, jangan disampaikan lainnya pertanyaan silakan," ujar hakim.
"Baik izin lanjut yang mulia, apakah saudara mengetahui bahwa terdakwa ini berprofesi juga sebagai penasihat hukum?" tanya jaksa.
"Betul pak jaksa," jawab AR.
Baca juga:
Polisi Ikut Beri Logistik di Acara Seminar IAIN Sumut yang Dihadiri Munarman
Saksi A: Ketemu atau Tidak dengan Munarman, Saya Sudah Radikal
Cecar Saksi, Munarman Minta Dibuktikan Berkontribusi Besar Dukung Gerakan JAD
Kasus Dugaan Terorisme, Saksi Anggap Munarman Sebagai Publik Figur Gerakan JAD
Sidang Kasus Terorisme Munarman Kembali Digelar Hari ini