Bantah Politis, Kejagung Klaim Penetapan Tersangka Tom Lembong Berdasarkan Alat Bukti
Tom Lembong terjerat kasus korupsi komoditas gula yang terjadi di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2023.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah penetapan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (TTL) alias Tom Lembong sebagai tersangka bersifat politis.
Diketahui, Tom Lembong terjerat kasus korupsi komoditas gula yang terjadi di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2023.
- Lawan Kejagung, Ini Pertimbangan Tom Lembong Ajukan Praperadilan usai jadi Tersangka Korupsi
- Tom Lembong Diperiksa Kejagung 3 Kali Sebelum Ditetapkan Tersangka
- Kejagung Dalami Aliran Dana yang Diterima Tom Lembong Terkait dugaan Korupsi Impor Gula
- Duduk Perkara Kasus Korupsi Impor Gula yang Bikin Tom Lembong Jadi Tersangka
Dirdik Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar menegaskan, penetapan tersangka Tom Lembong berdasarkan alat bukti.
"Penyidik bekerja berdasarkan alat bukti, itu yang perlu digarisbawahi. Tidak terkecuali siapapun pelakunya, ketika ditemukan bukti yang cukup, maka penyidik pasti akan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," tutur Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10).
"Saya ulangi, tidak memilih atau memilah siapapun itu, sepanjang memenuhi alat bukti yang cukup," sambungnya.
Menurut Qohar, penyidikan kasus korupsi komoditas gula dilakukan sudah cukup lama, yakni pada Oktober 2023. Dalam kurun waktu satu tahun, ada sebanyak 90 saksi yang menjalani pemeriksaan.
"Tentu penyidikan tidak hanya berdiri di sana, kita juga menghitung kerugian negara dengan memerlukan ahli. Penyidikannya cukup lama karena perkara ini bukan perkara yang biasa, bukan perkara yang sederhana," kata Qohar.
Pantauan Selasa (29/10), Tom Lembong dibawa keluar Kejagung dengan mengenakan rompi tahanan. Di hadapan awak media, dia berjalan perlahan menuju mobil tahanan.
Dia melontarkan senyum selama berjalan di tengah kerumunan wartawan. Sejumlah pertanyaan dilontarkan namun dia tidak banyak bicara atau pun menjawab.
"Mendag yaitu saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP," ucap Abdul Qohar.
Hal itu pun bertentangan lantaran berdasarkan aturan, yang diperbolehkan melakukan impor adalah BUMN. Penyidik lantas menemukan dua alat bukti yang cukup untuk kemudian menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka.
Kejagung terus mengejar tersangka baru di kasus korupsi impor gula, baik yang terjadi di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2023 hingga kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023. Potensi tersangka dari individu atau pun korporasi pun sama saja.
"Ya semua sama potensi itu ada (jadi tersangka), nanti dilihat apakah fakta-fakta yang bisa mengarahkan ke korporasi atau tidak," tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Jumat (19/7).
Harli menegaskan, tidak ada satu kasus pun yang diabaikan penyidik. Penanganan perkara korupsi impor gula pun terus berjalan, baik yang terjadi di lingkungan Kemendag atau pun PT SMIP.
"Masih jalan terus," jelas dia.
Adapun terkait kerugian negara di kasus korupsi impor gula, kata Harli, sejauh ini masih dalam proses penghitungan pihak terkait.
"Itu masih terus kena, ada yang di Dumai, ada yang di Belawan, jadi itu masih terus proses, Harli menandaskan.