Bantu kabur tahanan narkoba, Bripka Sn ditangkap usai berhari-hari buron
Bripka Sn diketahui sengaja meloloskan seorang tersangka tindak pidana Narkoba dari balik tahanan. Di mana tersangka Ii ditangkap anggota Polsekta Banjarmasin Tengah karena diduga terlibat dalam jaringan pengedar Narkoba
Bripka Sn, penyidik Polsekta Banjarmasin Tengah melarikan seorang tahanan berinisial Ii. Dia akhirnya ditangkap oleh tim gabungan yang dipimpin Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Muhammad Firman di Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Selasa kemarin.
"Iya betul ditangkap di Palangkaraya hasil koordinasi tim pemburu yang dipimpin Dirresnarkoba dengan Resmob Polda Kalteng," ucap Kapolda Kalsel Brigjen Pol Rachmat Mulyana di Banjarmasin.
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
-
Kenapa polisi dipecat karena narkoba? Jadi personel yang kita PTDH itu mayoritas kasus disersi. Ada juga kasus narkoba dua personel yang sudah kita sidangkan, " tuturnya.
-
Siapa saja anggota polisi di Makassar yang dipecat karena narkoba? Dari tujuh orang tersebut, dua orang polisi dipecat positif mengonsumsi narkoba.
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
Bripka Sn diketahui sengaja meloloskan seorang tersangka tindak pidana Narkoba dari balik tahanan. Di mana tersangka Ii ditangkap anggota Polsekta Banjarmasin Tengah karena diduga terlibat dalam jaringan pengedar Narkoba hingga dijerat penyidik Pasal 114 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sejak tanggal 31 Oktober 2017, tersangka dititip di Rumah tahanan (Rutan) Polresta Banjarmasin.
Belakangan, Bripka Sn selaku Banit 1 Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Tengah membawa kabur tersangka dengan memalsukan tanda tangan dan cap stempel Kejaksaan Negeri Banjarmasin, seolah-olah tersangka sudah Tahap II alias P21 untuk mengeluarkannya dari Rutan.
Namun berkat pemburuan tim gabungan yang di dalamnya termasuk Kapolsekta Banjarmasin Tengah Kompol Wahyu Hidayat selama berhari-hari menyisir sejumlah wilayah yang diduga menjadi tempat persembunyian Bripka Sn, akhirnya membuahkan hasil pada Selasa siang yang ditangkap di Palangkaraya.
Baca juga:
Anggota Sabhara Polda Sumsel dibekuk BNN Bengkulu, sabu 2 kg disita
Diduga edarkan sabu, 2 polisi di Tanjung Balai ditangkap
Jual sabu ke Sekretaris DPRD, Kasat Narkoba Polres SBB jadi tersangka
Tentara tangkap tiga polisi di lokasi pesta sabu Labura
Kasus narkoba Sekretaris DPRD, diduga melibatkan Kasat Narkoba Polres SBB