Banyak Pemilih Tak Bisa Mencoblos, Anggota KPU Palembang Jadi Tersangka
Diduga membuat banyak pemilih tak bisa mencoblos pada pemilihan suara ulang (PSU) Pemilihan Presiden 27 April 2019, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) berinisial Y0 (43) ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pemilu. Dugaan ini dilaporkan Bawaslu Palembang sesuai Pemilu Serentak digelar.
Diduga membuat banyak pemilih tak bisa mencoblos pada pemilihan suara ulang (PSU) Pemilihan Presiden 27 April 2019, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) berinisial Y0 (43) ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pemilu. Dugaan ini dilaporkan Bawaslu Palembang sesuai Pemilu Serentak digelar.
YO ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: SK/87/VI/2019/Reskrim tertanggal 11 Juni 2019 yang ditandatangani Kasatreskrim Polresta Palembang Kompol Yon Edi Winara yang juga selaku penyidik Gakkumdu. Penetapan tersangka sesuai penyidik melakukan gelar perkara di hari yang sama.
-
Apa tugas utama KPU dalam menyelenggarakan pemilu? Tugas utama KPU adalah mengatur, melaksanakan, dan mengawasi seluruh tahapan pemilihan umum, mulai dari pemilu legislatif, pemilu presiden, hingga pemilihan kepala daerah.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Apa tugas utama KPPS dalam Pemilu? Tugas utama KPPS meliputi persiapan ruang pemungutan suara hingga pelaporan hasil pemungutan suara.
-
Kenapa Pemilu di Indonesia penting? Partisipasi warga negara dalam Pemilu sangat penting, karena hal ini menunjukkan dukungan dan kepercayaan terhadap sistem demokrasi yang berlaku.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
Dalam surat itu disebutkan, YO diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya pada PSU Pilpres di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Ilir Timur II Palembang. YO dikenakan Pasal 554 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu junto Pasal 55 ayat (1) KUHP subsider Pasal 510 UU Pemilu.
Kapolresta Palembang Kombes Pol Didi Hayamansyah membenarkan penetapan tersangka terhadap YO atas laporan Bawaslu Palembang kepada Gakkumdu. Bawaslu menilai yang bersangkutan tidak menjalankan rekomendasi digelar PSU pilpres lantaran kekurangan kertas suara yang membuat banyak tak bisa mencoblos pada Pemilu 2019.
"Benar, salah satu anggota KPU Palembang yang disebut dalam surat itu jadi tersangka tindak pidana pemilu," ungkap Didi saat dihubungi merdeka.com, Sabtu (15/6).
Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa banyak saksi. Baik dari pelapor, anggota KPU Palembang, dan sanksi ahli. YO direncanakan akan dipanggil untuk pemeriksaan pertama sebagai tersangka.
"Bakal diperiksa lagi sebagai tersangka. Saksi lain juga sama," ucapnya.
Baca juga:
Bukti Gugatan Pilpres Prabowo-Sandi di MK Dianggap Tidak Kuat
Gagal Gelar Pemilihan Suara Lanjutan, 5 Komisioner KPU Palembang Jadi Tersangka
Komisioner KPU Pertanyakan Kesiapan Infrastruktur untuk Terapkan Sistem e-Voting
ICW Minta KPK Segera Putuskan Nasib Menpora Imam Nahrawi dan Menag Lukman Hakim
Rekapitulasi Suara KPU: Prabowo-Sandi Kalahkan Jokowi-Ma'ruf di Kalsel