Banyak tumpang tindih, BP Batam akan dibubarkan pemerintah
Jokowi juga meminta permasalahan ini dapat selesai pada Januari 2016.
Pemerintah akan membubarkan Badan Pengusahaan (BP) Batam dan mengubah kawasan industrinya menjadi kawasan ekonomi khusus (KEK) pada Januari 2016. Langkah ini diambil sebagai solusi atas adanya tumpang tindih kewenangan antara Pemerintah Kota Batam dengan BP Batam dan pengoptimalan pendapatan daerah.
Rencana pembubaran BP Batam ini sudah sampai ke Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Bahkan Jokowi meminta permasalahan ini dapat selesai pada Januari 2016. "Perubahan status ini (dari Free Trade Zone/FTZ menjadi KEK Batam) yang menurut arahan Bapak Presiden harus selesai pada Januari 2016," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, Kamis (31/12).
Kini Kementerian Dalam Negeri akan melakukan rapat tingkat kementerian bersama Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Menteri Perdagangan (Mendag), dan lainnya.
"Ya, saya usul dibubarkan saja (BP Batam). Masalah Batam harus segera selesai. Kalau FTZ diubah menjadi KEK, otoritas ada di gubernur. Harus ada keberanian secara drastis. Kalau menunggu perubahan UU (UU FTZ) masih lama. Cukup dengan PP, Januari mendatang," tegas politisi PDI Perjuangan ini.
Dia menambahkan, keberadaan BP Batam menyebabkan hilangnya potensi perpajakan dari Batam yang nominalnya cukup besar. Dalam 10 tahun terakhir, potensi perpajakan diprediksi mencapai Rp 20 triliun.
Meski begitu, untuk menyelesaikan pembubaran BP Batam harus dilakukan melalui sidang kabinet karena perubahan pengelolaan kawasan industri Batam ini nantinya akan dipayungi dengan Peraturan Pemerintah (PP).