Banyak Utang, Alasan Satpam ini Rampok Bank Pelat Merah di Pelalawan Riau
Kaki pelaku ditembak karena melawan saat ditangkap.
Polisi menangkap Febri Irawan (32), perampok Bank Pelat Merah Jalan Seminai Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau. Kaki pelaku ditembak karena melawan saat ditangkap.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Durreskrimum) Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan mengungkapkan, pelaku ditangkap di tempat kerjanya PT Petroflexx Prima Daya, Jumat (16/8) sekitar pukul 10.00 WIB.
- Tampang 'Ordal' Bank Pelat Merah Berkomplot dengan Calo Ajukan KUR Fiktif hingga Rp1,2 Miliar
- Ditangkap, Perampok Agen Bank Pelat Merah yang Kenakan Seragam Polantas Ternyata Satpam
- Salurkan Kredit Rp53 Triliun , Bank DKI Raup Laba Bersih Rp338 Miliar Hingga Juni 2024
- Dirut BRI Pamer Tangani Kredit 44 Juta Nasabah UMKM Hingga Bawa Akses Bank ke Masyarakat Kecil
"Kita lakukan penindakan di tempat kerjanya. Bersangkutan bekerja di PT PPD, sebagai sekuriti atau satpam," ujar Asep didampingi Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karbianto.
Asep menjelaskan modus pelaku melakukan perampokan. Sebelum beraksi, pelaku sudah satu bulan memantau BRI Link, Jalan Seminai.
"Pelaku selama satu bulan memantau lokasi," kata Asep.
Asep menjelaskkan pada Minggu (11/8/2024), pelaku berangkat dari rumahnya di Perawang, Siak, menuju BRI Link di Seminai. Pelaku mengenakan kaos Polantas (Polisi Lalu Lintas), yang dilapisi jaket, celana dan sepatu PDL menyerupai seragam Polri.
"Begitu mendekati bank tersebut, pelaku membuka jaket, dan sudah menggunakan masker. Sekitar satu setengah jam, berkomunisi dengan pegawai kalau akan menerima pengiriman uang dari temannya," jelas Asep.
Sekitar pukul 20.30 WIB, pelaku masuk ke Kantor Bank Pelat Merah, Jalan Seminai. Dia melakukan kekerasan dengan ancaman sebilah pisau dan mengambil uang di laci kantor senilai Rp72.690.000.
Pengakuan pelaku, baju kaos Polantas warna putih yang digunakannya didapat dari mantan pacarnya semasa SMA. "Saat ini masih kita dalami," ungkap Asep.
Pelaku diamankan barang bukti berupa baju kaos putih bertuliskan Polantas, satu jaket warna hitam, helm warna merah, sepatu PDL warna hitam, celana warna coklat, satu bilah pisau.
Polisi juga menyita uang sisa hasil perampokan sebesar Rp34 juta. Selain itu, rekening bank yang berisi uang Rp12 juta.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 ayat 1 KUHP. Ancaman hukuman 9 tahun penjara," tegas Asep.