Banyak warga Bandung tak tahu denda Rp 1 juta belanja di PKL
"Sebenarnya ada apa sih, kok sepi yah sekarang, kaya mati gini jalannya," kata Tia (18).
Dua hari bergulir aturan denda Rp 1 juta bagi warga belanja PKL zona merah di Bandung. Tapi nyatanya masih banyak yang tidak tahu aturan yang sebenarnya ada dalam Perda Nomor 4 tahun 2011.
Tia (18) tampak terheran dengan wajah baru Jalan Kepatihan, Bandung. Apalagi sejumlah petugas Satpol PP berjaga ketat di kawasan alun-alun tersebut. Kini kepatihan lebih teratur dan tertib. Kendaraan pun dengan bebas melaju tanpa PKL yang sebelumnya memakan badan jalan.
"Sebenarnya ada apa sih, kok sepi yah sekarang, kaya mati gini jalannya," katanya setengah bercanda kepada merdeka.com, Senin (3/2).
Warga Jalan Muhamad Toha tersebut sengaja datang ke Jalan Kepatihan untuk membeli jam tangan untuk kado ulang tahun temannya. Tapi ia kecele, karena PKL di lokasi tersebut sudah tak lagi berdagang.
Mengenai larangan bagi siapa saja yang belanja di zona merah akan didenda Rp 1 juta, dia terkejut. "Wah, saya enggak tahu loh, untung saja belum mutar-mutar, tapi ya sudah tidak apa-apa saya mau cari tempat lain saja," terang mahasiswi di perguruan swasta itu.
Pradipta (30) pengendara motor yang melintas sengaja ingin membeli casing handphone. "Kok susah ya sekarang carinya, kalau dulu kan ga usah turun dari motor langsung beli saja di pinggir jalan bisa," jelasnya.
Karyawan swasta tersebut tidak masalah dengan upaya pemerintah kota Bandung yang menertibkan PKL. "Enggak apa-apa sekarang bisa lebih tertib, tapi enak juga ya jalanan sekarang lowong," ungkapnya.
Pemerintah Kota Bandung resmi memberlakukan Perda Nomor 4/2011 yang mengatur larangan belanja ke Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Bandung, mulai Minggu (2/2). Jika ada pembeli yang tertangkap tangan bertransaksi dengan PKL, akan didenda di tempat. Besaran denda maksimal 1 juta rupiah.
Jika dalam waktu 3x24 jam denda tersebut tidak bisa dibayar, perkara yang tergolong tindak pidana ringan (tipiring) ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Pelarangan transaksi jual beli di PKL yang ada di di zona merah, yaitu Jalan Kepatihan, Jalan Dalem Kaum, Kawasan Alun-alun Bandung, dan Jalan Merdeka (Bandung Indah Plaza).
Pantauan merdeka.com, kawasan Alun-alun Bandung tak terlihat lagi pedagang yang menjajakan dagangannya di pinggir jaalan. Hanya saja di mulut gang tampak display besi yang siap menjajakan dagangan. Mereka berjualan dengan cara kucing-kucing.
Di areal ini beberapa spanduk pelarangan transaksi juga terpajang jelas. Salah satunya di pertigaan Dewi Sartika-Dalem Kaum dan Jalan Kepatihan.
Baca juga:
Denda Rp 1 juta bagi warga yang belanja di PKL untuk apa?
Awas, belanja PKL di Bandung bakal didenda Rp 1 juta
Liput penertiban PKL, wartawan Riau Pos dianiaya satpam
Mulai 1 Februari, belanja di PKL Bandung didenda Rp 1 juta
Penggusuran, PKL di Stadion Teladan Medan bongkar lapak sendiri
-
Siapa yang kuliah di Bandung? Baik Kika maupun Jema tengah menjalani studi di Bandung, Jawa Barat.
-
Bagaimana penataan basemen Alun-alun Kota Bandung? Pemerintah Kota Bandung sebelumnya melakukan penataan agar wilayah perkotaan menjadi lebih rapi dan tertata. Penempatan di area basemen juga memudahkan warga yang berkunjung ke alun-lalu, lalu mencari spot kuliner khas.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Apa alasan utama Bandung dijuluki Kota Kembang? “Namun masih belum jelas apakah sebutan Bloem (bunga/kembang) itu ditujukan pada Kota Bandung, ataukah para noni indo yang cantik dari Onderneming (perkebunan) Pasirmalang. Entahlah, sejarah jualah yang lebih tahu,” beber Haryoto Kunto.
-
Kapan Bojan Hodak resmi melatih Persib Bandung? Bojan sendiri resmi menjadi pelatih Persib Bandung mulai hari ini, Rabu 26 Juli 2023.
-
Dimana Pendopo Kota Bandung terletak? Kepala Bagian Umum Setda Kota Bandung, Syukur Sabar mengumumkan wisata sejarah yang terletak di Jalan Dalemkaum No. 56 ini akan dibuka pukul 09.00 hingga 15.00 WIB.