Bapak dan anak selundupkan 10 kg sabu dari Malaysia ke Indonesia
Dua tersangka M (48) dan RMR (21) berhasil ditangkap di wilayah Tanjung Balai, Sumatera Utara.
Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan penyelundupan narkotika asal Malaysia ke Indonesia. Dua tersangka M (48) dan RMR (21) berhasil ditangkap di wilayah Tanjung Balai, Sumatera Utara pada Minggu (14/6).
Pelaku ayah dan anak menyelundupkan barang bukti berupa sabu dari Malaysia. Total sabu yang diselundupkan 10 kg dan ekstasi sekitar 147 butir.
"Ini adalah hasil pemetaan jaringan dan pengembangan kasus penyelundupan sabu 20 Kg dan ekstasi 58.000 butir yang berhasil digagalkan BNN pada 8 Mei 2015 lalu," kata Deputi Bidang Pemberantasan BNN Sugiyo di BNN Jakarta Timur pada Rabu (17/6).
Menurut Sugiyo, dari perkembangan kasus tersebut, BNN mendapatkan informasi sindikat narkoba jaringan Sumatera Utara. Pada Selasa (9/6) sebuah kapal berangkat dari Indonesia menuju Malaysia untuk menjemput barang berupa 10 bungkus sabu dengan berat 10 kg dan ekstasi sekitar 147 butir.
Sugiyo melanjutkan kapal tersebut berlayar ke Indonesia dari 11 Juni sampai 13 Juni 2015 telah berada di Dermaga Paton, Tanjung Balai Sumatera Selatan karena kapal mengalami kerusakan.
"Pada 14 Juni 2015, sabu tersebut dibawa oleh S ke SPBU di kawasan Tanjung Balai yang selanjutnya diterima M," tambah Sugiyo.
Ia pun meneruskan M membawa tas ransel berisi sabu dan ekstasi ke rumahnya. Pihak kepolisian saat itu sedang membuntuti M, karena merasa panik ia membuang tan ransel berisi sabu ke rawa-rawa dekat rumah saudara iparnya.
M kemudian memerintahkan anaknya RMR untuk mengambil dan mengamankan tas ransel berisi narkotika yang telah ayahnya buang.
Saat RMR mengambil barang tersebut, ia kemudian diciduk BNN dan kemudian mengamankan M di Jalan M U Damanik Lk.1 Kelurahan Pantai Burung Kecamatan Tanjung Balai Selatan Sumatera Utara.
Pasangan keluarga ini telah menjalankan aksinya untuk kesekian kalinya. BNN menduga keduanya masuk dalam sindikat narkoba internasional.
Kata Sugiyo, M mengaku aksinya kali ini diperintahkan oleh seorang pria berinisial TS alias Mo. Apabila M berhasil menyimpan sabu dan ekstasi akan dijanjikan TS uang sebesar Rp 50 juta.
Atas hal tersebut tersangka dikenai pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1, UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.