Bapak tiri bakar kemaluan anak 2 tahun karena BAB sembarangan
Hasil visum yang dilakukan itu, ternyata benar kalau luka pada kemaluan korban, adalah luka bakar dan bekas kekerasan.
Jengkel kepada anak tirinya, BG, karena buang air besar sembarang, Achmad Ari Mafluchin, warga Jalan Jojoran Gg V, Surabaya, Jawa Timur membakar kemaluan bocah dua tahun itu. Akibatnya, kemaluan BG-pun mengalami luka bakar cukup serius.
Dan agar peristiwa itu terlihat seperti murni kecelakaan yang dilakukan korban sendiri, Achmad merekayasanya dengan cara membeli kembang api dan mengatakan kepada ibu korban, istri yang dinikahinya sirih, kalau anaknya terkena percikan kembang api.
"Untuk menutupi perbuatannya itu, tersangka membuat alibi dengan membakar celana korban, agar seolah-olah kemaluan korban terbakar akibat bermain kembang api," terang Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sumaryono, Kamis (24/7).
Sayangnya, ibu korban tidak percaya dengan ucapan suaminya itu. Sebab, yang terbakar adalah celana bagian belakang. Sedangkan luka bakar yang dialami anaknya berada di bagian depan, yaitu bagian kemaluannya.
Ibu korbanpun melaporkan kejadian itu ke Polsek Tambaksari. Sayangnya, laporan kejadian sejak seminggu lalu itu tidak direspons. Ibu korban memutuskan untuk membuat laporan kembali ke Polrestabes Surabaya.
"Kejadiannya awal Juli lalu. Kemudian anggota Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polrestabes Surabaya yang menerima laporan dari ibu korban, langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka usai melakukan penyelidikan terlebih dahulu," papar Sumaryono.
Pihak Unit PPA Polrestabes Surabaya langsung melakukan visum. Dan hasil dari visum yang dilakukan itu, ternyata benar kalau luka pada kemaluan korban, adalah luka bakar dan bekas kekerasan.
Perwira dengan dua melati di pundak ini juga mengatakan, kalau kejadian itu dilakukan tersangka saat ibu korban tidak berada di rumah. Dan tersangka kesal kepada anak tirinya yang mengagetkannya ketika tersangka sedang nyenyak tidur.
"Tersangka mengaku kesal karena korban yang masih berusia dua tahun ini, buang air besar sembarangan. Selain itu, korban juga sedang bermain mercon yang mengagetkan tersangka dari tidurnya. Karena kesal itulah, tersangka mengambil korek api dan membakar kemaluan korban."
Nah, lanjut Sumaryono, melihat alat kelamin korban bengkak merah karena terbakar itu, tersangka ketakutan dan mencari akal untuk mengelabui istrinya agar tidak tahu kalau itu (membakar kemaluan korban) hasil perbuatannya.
"Tersangka merekayasa dengan membeli kembang api, dan mengatakan kepada ibu korban jika anaknya terkena kembang api. Namun ibu korban tidak percaya dan melaporkannya ke pihak kepolisian," katanya.
Selain mengamankan tersangka, pihak kepolisian juga menyita barang bukti berupa celana pendek warna biru milik korban, bekas kertas kembang api, dan korek api.
Sedangkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.