Bareskrim Bongkar Peredaran 59 Kg Narkoba Jaringan Malaysia
Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui puluhan kilo barang haram ini berasal dari jaringan Malaysia.
Operasi gabungan Polri dan Bea Cukai berhasil mengungkap dan menggagalkan 59 kg narkoba jenis Sabu di Dumai dan Pekanbaru. Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui puluhan kilo barang haram ini berasal dari jaringan Malaysia.
"Total kami sita barang bukti 59 kg narkoba jenis sabu di tempat yang berbeda, ada di Pekanbaru dan Dumai," kata Karopenmas Brigjen Pol Argo Yuwono saat gelar jumpa pers di Kantor Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (12/1).
-
Siapa Rizki Natakusumah? Rizki Natakusumah, yang juga dikenal sebagai suami Beby Tsabina, adalah anggota DPR-RI periode 2019-2024.
-
Apa profesi Rizki Natakusumah? Rizki Natakusumah adalah seorang politisi yang menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk periode 2019-2024, mewakili daerah pemilihan Banten I yang meliputi Kabupaten Lebak dan Pandeglang.
-
Kapan razia terhadap PPKS dilakukan? Pemprov DKI Jakarta menindak tegas para PPKS tersebut dengan melakukan razia selama 9 Februari sampai 13 Maret 2023
-
Kapan Rizki Natakusumah melamar Beby Tsabina? Pada hari Minggu (21/4/2024) lalu, Rizki membawa anggota keluarganya untuk melamar sang pujaan hati, Beby Tsabina.
-
Siapa saja yang terjaring razia? Hasilnya, puluhan muda-mudi yang bukan suami istri terjaring razia saat asyik berduaan di sejumlah kamar kos.
-
Siapa Nabila? Lebih jauh mengenal sosok Nabila, Merdeka telah merangkum deretan fakta sosoknya berikut ini. Simak selengkapnya. Nabila diketahui merupakan gadis yang berasal dari Surabaya. Ia kini baru menginjak usia 23 tahun. Publik mengenal Nabila sebagai perempuan bersuara unik. Ia terkenal setelah video covernya tersebar luas di Tik Tok maupun Instagram.
Argo menjelaskan, 59 kg ini diamankan dalam rentang waktu berbeda. Pertama, 15 kg diamankan pada 21 Januari 2020, dengan lokasi perkara di Pekanbaru. Kedua, sebanyak 30 kg, pada 4 Januari 2020, dengan lokasi perkara di Dumai. Terakhir, 14 kg diamankan pada 10 Februari 2020, dengan lokasi Dumai.
Argo melanjutkan, dari tiga lokasi perkara yang berbeda tersebut Polri bersama Bea Cukai menangkap 11 tersangka secara terpisah. Terdapat lima lokasi yang menjadi tempat penyergapan kepada para pelaku.
Argo merinci, dari tempat pertama di Pekanbaru Polri mengamankan tiga tersangka Jon, Udin dan Daus. Tempat kedua, dua tersangka yakni Mbo dan Panjul di Sumatera Utara. Lokasi ketiga, FS dan IW yang diamankan di Rokan Ilir.
"TKP ke empat di Dumai, tersangka diamankan bernama Tulang. TKP kelima tiga tersangka atas nama Riki, Sis, dan Rolas diamankan di Dumai," jelas Argo.
Terkait peran dari 11 tersangka ini, Argo mengatakan mereka hanya dipekerjakan sebagai kurir dengan tim regu dipimpin oleh tersangka bernama Tulang. Rencananya barang haram ini akan dipasok ke wilayah Medan dan Jakarta.
Akibat perbuatannya, mereka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132, Ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Reporter: Radityo (Liputan6.com)
(mdk/eko)