Bareskrim buka peluang jerat tersangka lain dalam kasus kondesat
Akibat kasus ini, negara mengalami kerugian mencapai Rp 35 triliun jika dikonversi dengan nilai tukar Dolar saat ini.
Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan kondensat milik negara yang melibatkan BP Migas dan PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (PT TPPI). Dua dari tiga tersangka itu pun resmi ditahan pihak Bareskrim.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Bambang Waskinto mengatakan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus tersebut. Apa lagi, hasil perhitungan kerugian negara (PKN) yang dilansir Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sangat menakjubkan.
"Setelah ini kita akan lakukan terus-menerus dan masih mungkin bisa berkembang tambah tersangkanya. Karena kalau kita melihat dari hasil PKN sangat menakjubkan," kata Bambang di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/2).
Namun, Bambang menutup rapat-rapat siapa pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu. Dia hanya menyebut pihaknya membuka peluang mengungkap adanya kasus baru dan tersangka baru dari kasus tersebut.
"Ya bisa saja, kemungkinan besar itu ada. Sebetulnya sudah ada melakukan penyidikan masalah TPPU nya. Masa uang cuma segini enggak ada bendanya kita heran juga," terangnya.
Dalam kasus ini, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) telah mengeluarkan hasil audit perkiraan kerugian negara akibat kasus tersebut. Tak tanggung-tanggung, akibat kasus ini negara mengalami kerugian mencapai Rp 35 triliun jika dikonversi dengan nilai tukar Dolar saat ini.
Diketahui, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan kondensat milik negara, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim telah menetapkan 3 tersangka. Mereka di antaranya, mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono, dan eks Direktur Utama TPPI Honggo Wendratno.
Dua dari tiga tersangka itu sudah dijebloskan Bareskrim ke bui. Mereka adalah Kepala BP Migas Raden Priyono (RP) dan mantan Deputi Finansial Djoko Harsono (DH). Sedangkan, Direktur Utama TPPI, Honggo Wendratno belum ditahan lantaran masih berada di luar negeri.
Ketiganya, diduga telah menyalahgunakan wewenang dalam proses penunjukan TPPI sebagai penjual kondensat bagian negara. Atas perbuatannya, ketiga tersangka itu disangkakan dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga:
Kasus Kondensat, Bareskrim kembali periksa eks Kepala BP Migas
Kasus kondensat, eks Kepala BP Migas Raden Priyono resmi ditahan
Tahan 2 tersangka, Bareskrim kebut tuntaskan berkas perkara kondesat
Jokowi minta TPPI tetap beroperasi meski tersangkut masalah hukum
Pulangkan tersangka kondensat, Polri terbentur peraturan Singapura
Bareskrim segera limpahkan berkas perkara TPPI ke Kejaksaan
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana KPK mengembangkan kasus suap dana hibah Pemprov Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. "Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti," ujar Alex.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Kapan Mahkamah Agung memutuskan kasasi kasus TPPU Irfan Suryanagara? Kasasi kasus atas dua terdakwa yakni Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty, kata Arif, diputus tanggal 14 Juni 2023.
-
Apa yang dilakukan KPK terkait kasus suap di Basarnas? KPK resmi menahan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG). Mulsunadi merupakan tersangka pemberi suap terhadap Kepala Basarnas Henri Alfiandi terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas.