Bareskrim dapat informasi ada 41 gudang beras Bulog ilegal
Bareskrim dapat informasi ada 41 gudang beras Bulog ilegal. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mendapat informasi adanya 41 gudang penyimpanan beras oplosan Bulog. Beberapa gudang telah didatangi penyidik untuk didalami.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mendapat informasi adanya 41 gudang penyimpanan beras oplosan Bulog. Beberapa gudang telah didatangi penyidik untuk didalami.
"Dari pendalaman kita menemukan informasi ada 41 titik lainnya. Ini sedang kita dalami. kemarin kita sudah periksa beberapa titik," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (19/10).
Agung belum bisa memastikan jika 41 titik itu tersebar di luar daerah Jakarta. Mengingat hal itu masih terus didalami melalui pemeriksaan saksi-saksi. Namun menurut dia tidak menutup kemungkinan adanya gudang-gudang lain yang memiliki izin dengan cara ilegal seperti di DKI.
"Tapi yang menarik adalah sebenarnya di DKI - Banten ini yang mendapat izin food station ya, food station-nya ada di DKI. Ini hal yang bisa nanti untuk bahan untuk melihat di tempat yang lain," ujar dia.
Selain mencari tahu gudang lain, penyidik juga masih mendalami adanya keterlibatan perusahaan lain dalam kasus pengoplosan beras Bulog tersebut. Penyidik, kata Agung, harus masih mencari data untuk membuktikan adanya keterlibatan perusahaan lain.
"Nanti kita lihat dari titik-titik yang sedang kita dalami ini karena kita tahu penyaluran ini tentunya kita perlu cek konfirmasi dari data yang ada apakah di luar food station yang berizin ini apakah ada yang lain," pungkas Agung.
Diketahui, Bareskrim Mabes Polri mengungkap kasus pengoplos beras di gudang T2 Pasar Induk Beras, Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (3/10) lalu. Pemilik gudang itu adalah PT DSU, dari hasil sidak gudang itu tidak memiliki izin resmi sebagai distributor penerima beras bersubsidi dari pemerintah.
Setelah melakukan pengembangan, penyidik Dittipideksus pun menetapkan lima orang tersangka dalam kasus tersebut. Mereka di antaranya, Kepala Bulog Divisi Regional DKI-Banten Agus Dwi dan empat orang lainnya adalah TID, SAA, CS dan J. Selain menetapkan kelimanya sebagai tersangka, penyidik juga telah menjebloskan para tersangka ke bui.
Akibat perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pangan, UU Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, UU Nomor 9 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang.