Bareskrim dianggap plin-plan karena ubah pasal sangkaan Bambang
Saor mengaku semakin yakin perkara Bambang dan pimpinan KPK lainnya adalah bentuk kriminalisasi.
Tim kuasa hukum Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto, memprotes Badan Reserse Kriminal (Bareskrim). Lembaga Polri itu dianggap tidak punya pendirian lantaran dengan sepihak mengubah rumusan pasal sangkaan kepada Bambang, yang dituding mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010.
Hal itu diungkapkan oleh salah satu anggota tim penasihat hukum Bambang, Saor Siagian. Dia merasa janggal lantaran dalam sangkaan awal, Bareskrim menyatakan Bambang diduga melanggar pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, tanpa dijelaskan rinci pada ayat berapa syarat perbuatan pidananya terpenuhi. Sama juga dengan sangkaan Pasal 55 KUHPidana.
Tetapi dalam surat panggilan pemeriksaan kedua, kini rumusan pidana itu berubah menjadi Pasal 242 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu juncto Pasal 55 ayat (1) kedua KUHPidana.
"Dalam hitungan tidak dalam seminggu panggilan kedua kemudian pasalnya diubah. Bayangkan yang mengatakan yang sudah lima tahun sudah sah terang benderang ternyata dalam sekian hari pasal mereka berubah-ubah," kata Saor kepada awak media di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/2).
Saor mengaku semakin yakin perkara kliennya dan pimpinan KPK lainnya adalah bentuk kriminalisasi. Menurut dia, sikap beberapa penyidik Bareskrim juga sudah menghina para advokat dengan mempersulit dan menggunakan cara-cara tidak lazim dalam proses pemeriksaan. Yakni membatasi kehadiran kuasa hukum, menghambat komunikasi antara penasihat hukum dengan klien, sampai memasukkan empat Provost ke dalam ruang pemeriksaan selama Bambang ditanyai penyidik.
"Apa yang saya katakan dari awal bahwa sangat sah ini kriminalisasi kepada advokat," ujar Saor.
Baca juga:
Ketika Bambang Widjojanto rela mati demi lawan kriminalisasi Polri
BW berani datang ke Bareskrim, kapan Komjen BG bernyali ke KPK
Kubu Bambang mengaku dipersulit dan ditekan di Bareskrim
Bambang Widjojanto tak terima salinan BAP dari Bareskrim
Kubu Bambang sebut Provost Polri ikut dengar isi pemeriksaan
-
Kapan Wibowo Wirjodiprodjo meninggal? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Apa yang dilakukan oleh Wali Kota Semarang setelah kantornya digeledah KPK? Dalam kesempatan itu, ia menegaskan tidak ke mana-mana usai penggeledahan kantornya oleh KPK. Menanggapi penggeledahan itu, ia mengatakan pihaknya mengikuti prosedur yang sedang ditetapkan. “Saya ada di sini dan tidak ke mana-mana. Alhamdulillah sampai saat ini saya baik-baik dan mengikuti saja prosedur yang sedang dilaksanakan,” ujar Ita dikutip dari ANTARA.
-
Kapan Kepala BPIP meresmikan Pojok Taman Baca Pancasila di bantaran Kali Code Yogyakarta? Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Prof Yudian Wahyudi, meresmikan Pojok Taman Baca Pancasila sekaligus membagikan Program Basis (Bantuan Atasi Stunting) berupa pemberian makanan sehat serta pemberian paket belajar kepada anak-anak Bantaran Kali Code Yogyakarta, Senin (28/8/23).
-
Kenapa Bupati Labuhanbatu ditangkap oleh KPK? KPK telah menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Bagaimana kondisi Wali Kota Semarang saat kantornya digeledah KPK? Dalam penggeledahan itu, perempuan yang akrab disapa Mbak Ita tidak terlihat. Ia pun dinyatakan menghilang atau tak ada kabar selama berhari-hari.