Bareskrim Gelar Perkara Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Hari Ini
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, gelar perkara dilakukan guna mendalami dugaan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut. Menurut Argo, penyidik akan menaikkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan jika ditemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.
Bareskrim Polri akan menggelar perkara kasus dugaan pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing dilakukan tiga anggota Polda Metro Jaya terhadap empat laskar Front Pembela Islam (FPI), hari ini Rabu (10/3). Insiden penembakan itu terjadi saat laskar FPI dan polisi terlibat dalam rentetan bentrokan di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, pada 7 Desember 2020 lalu.
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, gelar perkara dilakukan guna mendalami dugaan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut. Menurut Argo, penyidik akan menaikkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan jika ditemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.
-
Apa itu Ngarak Panganten di Bekasi? Ngarak Panganten sendiri merupakan salah satu prosesi dari keseluruhan rangkaian pernikahan adat di Bekasi.Biasanya warga setempat bebas menentukan akan memakai adat Sunda atau Betawi yang sama-sama kental di sana. Terpenting, prosesi Ngarak Panganten harus dimasukkan sebagai salah satu urutan rangkaian pernikahan di wilayah Bekasi.
-
Kenapa Ngarak Panganten dilakukan di Bekasi? Tradisi Ngarak Panganten sendiri memiliki maksud yang baik bagi kedua pengantin, yakni mengenalkan pernikahan mereka sehingga tidak timbul fitnah.Ini sekaligus untuk menjunjung budaya lokal Betawi yang kental dan agamis.
-
Kenapa Firaun beribadah? Di Mesir kuno, negara dan agama saling terkait erat. Firaun dipandang sebagai perantara antara alam fana dan alam ketuhanan. Karena keterlibatan dalam ritual dan ibadah seperti itu merupakan inti dari kehidupan seorang firaun Mesir.
-
Kapan benua ini tenggelam? Sekitar 70.000 tahun yang lalu, daratan luas yang kini tenggelam di lepas pantai Australia kemungkinan pernah ditinggali setengah juta manusia.
-
Kapan Betandak Dangkong dipertunjukkan? Tarian tersebut biasanya akan ditampilkan ketika peringatan hari-hari besar Islam dan hari peringatan nasional.
-
Apa yang ditemukan di Bekasi? Warga Bekasi digegerkan temuan kerangka manusia di sebuah lahan kosong. Polisi pun melakukan penyelidikan.
"Ya hari ini gelar perkara naik penyidikan," kata Argo saat dikonfirmasi terkait gelar perkara tersebut.
Dugaan kasus penembakan laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek terungkap setelah Komnas HAM melakukan investigasi Komnas HAM. Hasil penyelidikan dilakukan Komnas HAM ditemukan dua peristiwa berbeda terkait kematian enam anggota FPI saat terjadi bentrok dengan polisi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, pada 7 Desember 2020 lalu.
Dua laskar FPI meninggal tertembak ketika masih berada di dalam mobil Chevrolet Spin ditumpangi mereka saat mengawal rombongan Muhammad Rizieq Syihab. Dua anggota FPI itu tewas saat terjadi baku tembak dengan kepolisian.
Sementara empat laskar FPI lainnya meninggal tertembak di dalam mobil Daihatsu Xenia milik polisi, setelah Kilometer 50 jalan tol Jakarta-Cikampek. Berdasarkan temuan itu, Komnas HAM mengindikasikan adanya unlawfull killing (pembunuhan di luar proses hukum) terhadap keempat anggota laskar FPI.
Komnas HAM kemudian meminta kasus tersebut diproses hingga ke persidangan. Guna membuktikan indikasi yang disebut unlawfull killing.
Komnas HAM menyerahkan seluruh barang bukti, hasil temuan serta rekomendasi kepada Polri dengan harapan dapat memperjelas peristiwa penembakan laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.
Tapi bukan mendahulukan penyidikan terhadap dugaan unlawfull killing, Bareskrim Polri justru menetapkan enam orang Laskar FPI sebagai tersangka atas tuduhan penyerangan terhadap anggota. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan.
Menurut Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto, status tersangka yang disandang enam anggota FPI bagian dari pertanggungjawaban hukum.
"Ya, kan untuk pertanggungjawaban hukumnya kan harus ada, artinya bahwa proses terhadap perbuatan awal kejadian itu tetap kita proses," kata Agus di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (4/3/2021).
Meski demikian, polisi segera menerbitkan Surat Penetapan Penghentian penyidikan (SP3) lantaran tersangka meninggal dunia. Sementara itu, penyidikan dugaan unlawful killing baru dimulai berdasarkan laporan yang dibuat Internal kepolisian.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan penyelidikan tersebut salah satunya untuk menindaklanjut rekomendasi Komnas HAM. Ramadhan menyebut saat ini statusnya sudah dibebas tugaskan.
"Sementara tidak melaksanakan tugas ya. Statusnya masih terlapor," kata Ramadhan di Mabes Polri, Kamis (4/3).
Ramadhan tak berbicara banyak terkait tiga terlapor tersebut. Menurut dia, penyidik masih mendalami pelanggaranya yang dilakukan.
"Anggota diberhentikan itu harus melalui proses. Sementara ini masih dilakukan proses oleh Propam dan tentunya oleh Dittipidum," tandas dia.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Besok, Polda Metro Gelar Perkara Kasus Unlawful Killing Laskar FPI
Menko Polhukam: Siapa yang Bunuh 6 Laskar FPI, Nanti Kita Buka di Pengadilan
Mahfud MD Sebut Kasus Penembakan Laskar FPI Belum Ada Bukti Pelanggaran HAM Berat
Penjelasan Mahfud Soal 6 Laskar FPI yang Tewas Jadi Tersangka
Bertemu Jokowi, TP3 Minta Kasus Penembakan Laskar FPI Dibawa Ke Pengadilan HAM
Enam Tersangka Laskar FPI Meninggal, Polisi Resmi Hentikan Penyidikan