Bareskrim periksa Novel Baswedan besok
Bareskrim Polri sudah melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan terhadap Novel yang menjabat sebagai penyidik KPK.
Bareskrim Polri kembali melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Rencananya Novel akan kembali diperiksa penyidik Bareskrim Polri sebagai tersangka dugaan penganiayaan pencuri sarang burung walet pada tahun 2004, Kamis (26/2) besok.
"Ya secara prosedur ya. Yang pasti surat sudah dilayangkan. Kita enggak usah konfirmasi hadir. Kita tunggu saja apa hadir atau enggak gitu ya," kata Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (25/2).
Secara terpisah, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Ronny Franky Sompie membenarkan adanya pemanggilan kedua terhadap mantan Kasat Reskrim Polres Bengkulu tersebut. Menurut Ronny, penuntasan kasus tersebut sebagai bukti kepada masyarakat bahwa Korps Bhayangkara tak pernah pandang buluh jika ada anggotanya terlibat pelanggaran hukum.
"Soal NB (Novel Baswedan) tanpa ada kesan penyidik Bareskrim mengganggu peran NB sebagai penyidik KPK. Kami hormati dan tidak menganggu. Tapi, korban meminta agar proses hukum itu ditindaklanjuti. Nanti dilihat apakah bisa ke pengadilan atau tidak. Saat itu bisa dilihat apakah Polri benar melayani masyarakat atau tidak karena Polri tidak akan menutup-nutupi anggotanya yang memang melakukan pelanggaran hukum," pungkasnya.
Sebelumnya, pemanggilan penyidik Bareskrim terhadap Novel Baswedan bukan hanya sekali itu dilakukan. Pemanggilan pertama dilakukan Bareskrim pada Jumat (13/2) lalu, namun yang bersangkutan tak hadir dengan alasan tertentu.
Seperti diketahui kasus yang menyeret Novel bermula ketika dirinya menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Kota Bengkulu pada 2004 silam. Novel yang saat itu berpangkat Iptu diduga menembak seorang pencuri sarang walet.
Atas tindakannya tersebut Novel dipolisikan dan diproses oleh kepolisian setempat. Namun kasus tersebut tak ada kabarnya. Tetapi kasus tersebut kembali diperkarakan pihak kepolisian pada tahun 2012 ketika Novel menjabat penyidik KPK hingga saat ini. Saat itu kasus tersebut dikaitkan dengan penetapan Irjen Djoko Susilo sebagai tersangka kasus simulator SIM oleh KPK.
Kasus Novel kembali mencuat pada Februari 2015 ini menyusul kriminalisasi terhadap para pimpinan KPK dan sejumlah penyidik lainnya. Kali ini kasus Novel dikaitkan dengan langkah KPK menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan suap saar menjabat Karobinkar dan jabatan Polri lainnya periode 2004-2006.
Baca juga:
Pekan depan Bareskrim Polri kembali panggil Novel Baswedan
Mabes Polri buka lagi kasus penyidik KPK Novel Baswedan
KPK surati Jokowi, ingatkan kasus Novel Baswedan sudah selesai
IPW sebut Sutarman terlibat upaya kriminalisasi Novel Baswedan
Kronologi penyidik KPK Novel Baswedan segel kantor Ketua MK
Novel Baswedan bersaksi di sidang Djoko Susilo
Novel Baswedan bersaksi di sidang Irjen Djoko Susilo
-
Apa yang dilakukan KPK terkait kasus suap di Basarnas? KPK resmi menahan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG). Mulsunadi merupakan tersangka pemberi suap terhadap Kepala Basarnas Henri Alfiandi terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
-
Mengapa Novel Baswedan percaya bahwa revisi Undang-undang KPK tahun 2019 bertujuan untuk melemahkan KPK? “Sekarang kan semakin jelas kan. Apa yang banyak dikatakan orang termasuk saya, bahwa Undang-undang KPK revisi UU KPK yang no 19 itu adalah untuk melemahkan KPK. Jadi terjawab,” katanya.
-
Bagaimana Novel Baswedan mendapatkan informasi tentang keinginan Agus Rahardjo untuk mundur dari KPK? “Tetapi detailnya saya gak tahu, jadi saya waktu itu sedang sakit di Singapura sedang berobat. Ceritanya, tentunya saya tidak langsung ya. Jadi cerita itu saya denger-denger, dari Pegawai KPK lain yang bercerita. Jadi mestinya yang lebih tahu, pegawai yang ada di KPK,” ucapnya.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kenapa Anies Baswedan ingin mengembalikan KPK menjadi badan independen? "Kami memandang perlu mengembalikan institusi penegak hukum, khususnya KPK menjadi sebuah badan yang kembali independen. Kembali memiliki posisi yang kuat, dan diisi orang yang berintegritas supaya ini menjadi barometer tertinggi di dalam pemberantasan korupsi," ujar Anies dalam acara PWI di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Jumat (1/12).