Bareskrim Polri Pastikan Kasus Rasisme Abu Janda Masih Ditangani
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan, penyidik masih memproses laporan yang dilayangkan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) kepada Abu Janda.
Bareskrim Polri sampai saat ini tetap melanjutkan proses hukum dalam kasus ujaran kebencian rasisme yang diduga dilakukan Permadi Arya alias Abu Janda terkait penyebutan 'evolusi' kepada mantan Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Natalius Pigai.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan, penyidik masih memproses laporan yang dilayangkan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) kepada Abu Janda.
-
Apa definisi rasisme yang paling umum? Rasisme secara umum dapat diartikan sebagai serangan sikap, kecenderungan, pernyataan, dan tindakan yang mengunggulkan atau memusuhi kelompok masyarakat terutama karena identitas ras.
-
Apa makna sebenarnya dari pepatah Arab "Man Jadda Wajada"? "Man Jadda Wa Jadda" artinya barang siapa yang bersungguh-sungguh, dia pasti berhasil.
-
Kapan Janjang Saribu diresmikan? Tembok ini telah diresmikan oleh Bupati Agam pada tahun 2013.
-
Kenapa Janjang Saribu disebut 'Janjang Bantuang'? Kenapa namanya demikian, saat itu kondisi jalan di sekitarnya masih berupa tanah lalu ada bambu sebagai alat untuk menopang bantuang tersebut.
-
Bagaimana cara mencegah rasisme melalui tindakan sehari-hari? Ini termasuk melawan komentar atau lelucon yang bersifat rasis, menunjukkan solidaritas dengan mereka yang mengalami diskriminasi, dan terus belajar serta mengoreksi prasangka pribadi.
-
Apa saja jenis najis yang ada dalam Islam? Najis dalam Islam dibagi menjadi tiga macam yaitu mughalladhah, mukhaffafah, dan mutawassithah.
"Masih ditangani oleh penyidik Bareskrim," katanya saat dikonfirmasi merdeka.com, Senin (15/2).
Sebelumnya, KNPI berharap proses hukum tetap berjalan walaupun Natalius Pigai dan Abu Janda telah melakukan pertemuan yang diprakarsai Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad di Hotel Fairmont Jakarta pada Senin (8/2) malam.
Ketua Bidang Hukum DPP KNPI Medya Rischa Lubis mengatakan, laporan dibuat KNPI tanpa harus ada persetujuan dari Natalius Pigai. Oleh karena itu, pertemuan Abu Janda dan Natalius Pigai diprakarsai Sufmi Dasco tak ada hubungannya dengan laporan dilayangkan KNPI ke Bareskrim Polri.
"Iya lah (pengen Abu Janda terjerat), kan laporan itu ada Pasal 28 ayat 2. Artinya tidak semata-mata delik aduan begitu, jadi artinya kalau menimbulkan keresahan di masyarakat, ada masyarakat yang merasa dirugikan bisa saja melaporkan tanpa ada persetujuan dari Pigai," kata Medya saat dihubungi merdeka.com, Selasa (9/2).
Dia mencontohkan pelaporan KNPI terhadap Abu Janda seperti menimpa Ambrosius Nababan. Politisi Partai Hanura tersebut sebelumnya dipolisikan KNPI terkiat kasus ujaran kebencian dan rasisme terhadap Natalius Pigai.
Ambrosius Nababan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Oleh sebab itu, Medya ingin melihat komitmen Polri apakah tetap menindaklanjuti laporan KNPI terhadap Abu Janda.
"Saya kasih tahu. Perbedaannya itu kan kalau Ambrosius dia sandingkan foto, tapi semua orang tahu itu Pigai. Apa perbedaannya sama dia mention nama Pigai, sama-sama Pigai juga," ujar dia.
Ia pun menegaskan, laporan yang ia buat terhadap Abu Janda tersebut bukan berarti pihaknya sebagai kuasa hukum Pigai. Karena, laporan ini dibuatnya berdasarkan adanya keresahan dari masyarakat.
"Fungsinya KNPI ada di masyarakat. Kuncinya adalah untuk menjaga persatuan, bukan yang lain-lain, itu aja sih," tandasnya.
Baca juga:
PKS Kritisi Soal Influencer: Apakah Permadi Arya Dibayar dengan Anggaran APBN?
Abu Janda & Natalius Pigai Damai, Polri Tetap Usut Laporan Kasus Dugaan Rasisme
Beredar Foto Jokowi Bareng Abu Janda Cs, Ini Tanggapan Istana
PKB Hargai Langkah Abu Janda Silaturahmi dengan Pihak yang Disinggung
Polisi Didesak Tetap Proses Hukum Laporan KNPI Meski Abu Janda Bertemu Natalius Pigai
KNPI Tolak Cabut Laporan Polisi Meski Abu Janda Telah Bertemu Natalius Pigai