Bareskrim Polri Tolak Laporan TPDI Soal Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024
Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) merasa kecewa dengan penolakan ini
Petrus meyakini apa yang dilaporkan PTDI adalah tindak pidana sebab menyangkut dugaan pelanggaran hukum, kejahatan politik
- Bareskrim Tolak Laporan Staf Sekjen PDIP soal Penyitaan KPK, Sarankan Ajukan Praperdilan
- Bareskrim Sebar Tim Bantu Polda Jabar Buru Tiga Buronan Pembunuh Vina Cirebon
- Ini Alasan Bareskrim Polri Tolak Laporan TPDI Soal Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024
- Bareskrim Limpahkan Laporan Kecaman Rasis Anggota DPD Arya Wedakarna ke Polda Bali
Bareskrim Polri Tolak Laporan TPDI Soal Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024
Laporan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) terkait dugaan pelanggaran tahapan proses dan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 ditolak Bareskrim Polri.
Diketahui TPDI hendak melaporkan ketua hingga komisioner, Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta pembuat Sirekap. Buntut dari penggunaan aplikasi itu yang dianggap membuat gaduh terkait hasil perhitungan suara Pemilu 2024.
"Terdapat perbedaan pendapat yang tajam kami dengan pihak Bareskrim Polri karena menurut mereka apa yang mau disampaikan itu masuk menjadi wewenang dari Gakkumdu atau Bawaslu,” kata Koordinator TPDI, Petrus Selestinus saat ditemui awak media di Mabes Polri, Jakarta, Senin (4/3).
Petrus meyakini apa yang dilaporkan PTDI adalah tindak pidana sebab menyangkut dugaan pelanggaran hukum, kejahatan politik dengan adanya dugaan ketidakprofesionalan dalam pelaksanaan Pemilu.
“Menyangkut kelangsungan kepemimpinan nasional yang harus berproses dari prosedur yang jujur, benar dan adil," terangnya.
Petrus pun merasa kecewa dengan penolakan ini. Karena sebelumnya penyidik sempat meminta kepada PTDI untuk menghadirkan ahli, dan sekarang telah ada pakar telematika Roy Suryo untuk melengkapi berkas laporan.
"Yang kurang ini ada, ini yang harus kami lengkapi sesuai dengan permintaan lantai lima bagian siber bahwa ada hal-hal teknis yang dijelaskan harus dijelaskan berdasarkan ilmu informasi dan transaksi elektronik dan yang punya temuan adalah Mas Roy Suryo,” ujarnya
Sementara itu, Roy Suryo mengaku diminta TPDI hari ini secara profesional untuk memberikan bukti dengan kesaksiannya sebagai ahli. Dirinya diundang untuk jadi ahli membedah forensik IT KPU.
"Saya menjelaskan bukti-bukti apa yang ada yang itu memperkuat bahwa bukan hanya soal kecurangan tapi tindakan melawan hukum yang itu jelas ranahnya ada di Bareskrim" kata Roy.
Menurutnya, berbagai macam temuan ada data yang tidak sesuai, yang banyak sekali mengalami perubahan. Adanya angka-angka yang tidak wajar telah membuat kegaduhan di masyarakat.
“Ini yang paling penting artinya adanya si rekap ini konsen kita ke KPU itu membuat keresahan di masyarakat bahkan perpecahan di masyarakat," tuturnya.
Meski Bareskrim Polri telah menolak laporan dari PTDI, Roy Suryo menyampaikan jika pihaknya tetap bersurat kepada Polri agar menjadi sebuah pemberitahuan tertulis resmi.
"Jadi saran dari Bareskrim adalah karena ini masih dalam ranah Pemilu dan di Gakkumdu itu ada kepolisian, kejaksaan ya diminta untuk ke sana. Tapi, kita tadi juga menyampaikan kita juga akan mengirimkan surat kepada Kabareskrim dan surat itu juga sudah diterima,"
ujar Roy Suryo.
merdeka.com