Bareskrim SP3 Kasus Penggelapan & Pencucian Uang Bos Gulaku
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menghentikan kasus dugaan penggelapan dan pencucian uang dengan terlapor bos Sugar Group Company atau Gulaku, Gunawan Jusuf.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menghentikan kasus dugaan penggelapan dan pencucian uang dengan terlapor bos Sugar Group Company atau Gulaku, Gunawan Jusuf.
"Hasil gelar perkara sudah diputuskan untuk SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) karena Jaksa sudah kasih petunjuk tidak ada pidananya," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, Jakarta, Selasa (18/12).
-
Bagaimana modus dukun itu dalam mengedarkan uang palsu? SR kemudian masuk ke dalam kamar dan mengganti uang tersebut dengan uang palsu. Selanjutnya SR meminta agar uang itu dilarung ke laut sebagai bentuk ritual buang sial.
-
Bagaimana cara termudah untuk menggandakan uang? Bagaimana cara termudah untuk menggandakan uang? Letakkan di depan cermin
-
Siapa saja yang mangkir dari panggilan polisi terkait pencucian uang? Anak Panji Gumilang, inisial IP dan AP mangkir dari panggilan kepolisian hari ini. Enam Pengurus Ponpes Al Zaytun Juga Ikut Mangkir Selain dua anak Panji Gumilang. keenam saksi lainnya juga ikut mangkir dari panggilan polisi saat akan dimintai keterangan mengenai dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
-
Bagaimana cara para pelaku pungli meminta uang? Julurkan tangan untuk kode nominal yang harus diberikan. Selain meminta uang, orang-orang yang diduga warga setempat ini juga meminta nominal khusus kepada sopir truk melalui kode jari. Untuk satu jari, sopir harus memberikan uang sebesar seribu. Lalu dua jari, sopir harus menyerahkan uang sebesar Rp2 ribu dan seterusnya.“Minta seribu tinggal bikin satu jari. Dua ribu, dua jari. Lima ribu, tinggal bikin lima jari,” katanya lagi.
-
Apa saja situasi yang membolehkan seseorang untuk menolak meminjamkan uang? Meminjamkan uang dianjurkan dalam Islam. Namun ada beberapa situasi di mana kita bisa menolak untuk meminjamkan uang bahkan disebut sebagai tindakan yang bijaksana dan sah.
Kendati demikian, pihaknya tetap bisa melanjutkan perkara yang menjerat Gunawan apabila di kemudian hari ditemukan sejumlah alat dan barang bukti baru.
"Ya apabila menemukan novum baru tapi bukan kasus yang sama, karena kalau kasus yang sama bisa Nebis en Idem," tuturnya.
Dalam perkara ini, Gunawan Jusuf diketahui telah beberapa kali mengajukan permohonan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tetapi, permohonan praperadilan itu selalu dicabut sebelum menemukan jawaban dari Majelis Hakim.
Penyidik Bareskrim Polri sendiri sebetulnya belum menetapkan Gunawan sebagai tersangka dalam penyidikan perkara tersebut.
Untuk diketahui, dugaan penggelapan dan TPPU ini bermula ketika pelapor yakni Toh Keng Siong menginvenstasikan dananya ke PT Makindo di mana saat itu Gunawan Jusuf berlaku sebagai Direktur Utama. Sejak 1999 hingga 2002, total dana yang diinvestasikan dalam bentuk Time Deposit mencapai ratusan juta dolar AS dalam bentuk Time Deposit.
Pengacara Toh Keh Siong, Denny Kailimang menduga Gunawan menggunakan dana pinjaman itu untuk membeli pabrik gula melalui lelang BPPN kemudian tidak mengembalikan uang tersebut hingga kini.
Reporter: Nafiysul Qodar
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
KPK Tetapkan Bupati Mojokerto Tersangka TPPU
Aset Properti Paling Banyak Dijadikan Jadi Tempat Pencucian Uang
Tingkatkan Penanganan TPPU, PPATK Ubah Aturan Permintaan Informasi
PPATK: Pejabat Legislatif Paling Berpotensi Tindak Pencucian Uang
Ringkus Bandar Sabu Buron, BNN Sita Barbuk hasil TPPU Miliaran Rupiah
Terbukti TPPU Rp 7 miliar, Brigadir Ali divonis 2 tahun bui