Bareskrim Tangkap Dua Orang Tersangka Kasus TPPO WNI ke Myanmar
Usai ditangkap, penyidik langsung melakukan pencarian barang bukti milik kedua tersangka tersebut pada masing-masing kediamannya.
Polisi melakukan penangkapan terhadap dua orang terkait kasus dugaan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) 20 warga negara Indonesia (WNI) ke Myanmar. Keduanya atas nama Andri Satria Nugraha dan Anita Setia Dewi.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/82/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri, 2 Mei 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/799.2a/V/RES.1.15/2023/Dittipidum, 8 Mei 2023.
-
Kapan video orangutan kurus itu viral? Viral video 28 detik memperlihatkan dua Orangutan induk dan anaknya dalam keadaan kurus beredar sejak Rabu 20 September 2023 di grup WhatsApp maupun media sosial.
-
Apa yang ditemukan pemancing di Thailand yang menjadi viral? Penemuan Sisik Ular Raksasa Sampai Puluhan Meter yang Bikin Heboh Pemancing tak sengaja temukan sisik ular raksasa di Thailand. Video viral 15 detik ini mencuri perhatian 40 juta penonton, memicu antusias warganet.
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
-
Mengapa Ciwang Mak Oyah viral? Kabarnya, beberapa video yang memberi ulasan jajanan ciwang ini viral hingga FYP di media TikTok dan Instagram.
-
Kolak apa yang viral di Mangga Besar? Baru-baru ini ramai di media sosial war kolak di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat. Sebagaimana terlihat dalam video yang tayang di akun Instagram @noonarosa, warga sudah antre sejak pukul 14:00 WIB sebelum kedainya buka.
-
Apa yang viral di Bangkalan Madura? Viral video memperlihatkan seekor anjing laut yang tidak sewajarnya dikarenakan berkepala sapi yang berada di Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur.
"Selasa, 9 Mei 2023, pukul 21.45 Wib di Apartemen Sayana Lantai 21, kamar no. 2107, Kota Harapan Indah, Kelurahan Pusaka Rakyat, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat," kata Djuhandani dalam keterangannya, Rabu (10/5).
Usai ditangkap, penyidik langsung melakukan pencarian barang bukti milik kedua tersangka tersebut pada masing-masing kediamannya.
"Terhadap tersangka sedang dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti di kediaman milik tersangka Andri Satria Nugraha di Jalan Palem Hijau 2, Blok C2 No. 29, RT 003, RW 030, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat," ujarnya.
"Dan kediaman milik tersangka Anita Setia Dewi di apartemen Springlake Sumarecon tower Basela lantai 26, kamar 2601," pungkasnya.
Penetapan Tersangka
Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka kasus dugaan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) 20 warga negara Indonesia (WNI) ke Myanmar. Penetapan dilakukan atas hasil gelar perkara yang dilakukan Selasa (9/5) hari ini.
"Pimpinan dan peserta gelar sepakat untuk perkara tersebut terlapor atas nama saudara Anita Setia Dewi dan Andri Satria Nugraha dapat ditetapkan sebagai tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangannya.
Menurut Djuhandani, penetapan tersangka Anita Setia Dewi dan Andri Satria Nugraha, karena diduga menempatkan pekerja migran Indonesia (PMI) tidak sesuai dengan prosedur, sebagaimana kasus 20 WNI di Myanmar.
Tersangka Terancam 10 Tahun Penjara
Berdasarkan dengan Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp15 miliar.
(mdk/lia)