Barisan pembela HTI
Barisan pembela HTI. Beberapa politisi mengkritik langkah dan sikap pemerintah membubarkan HTI. Menurut mereka, tidak ada yang salah dengan HTI.
Nasib organisasi massa Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di ujung tanduk. Setelah berulang kali menggelar rapat, Menko Polhukam Wiranto, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menkum HAM Yasonna Laoly dan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian sepakat satu suara. HTI diusulkan dibubarkan. Alasannya, kegiatan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
"Mencermati berbagai pertimbangan serta menyerap aspirasi masyarakat, pemerintah perlu mengambil langkah-langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI," kata Wiranto dalam jumpa pers di Kantornya, Senin (8/5).
-
Acara apa yang diduga ditunggangi oleh organisasi terlarang HTI? Acara Metamorfoshow yang digelar di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) ramai menjadi perbincangan. Diduga, kegiatan itu ditunggangi organisasi terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
-
Kapan peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-78 di OKU Timur? Puncak peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78 di Kabupaten OKU Timur ditandai dengan Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih di Halaman Pemkab OKU Timur. Kamis (17/8).
-
Kapan Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti) dibentuk? Persatuan Tarbiyah Islamiyah atau disingkat Perti berdiri pada 5 Mei 1928 di Canduang, Agam, Sumatra Barat.
-
Kapan HUT TNI 2023 diperingati? 5 Oktober ditandai sebagai peringatan Hari Ulang Tahun TNI.
-
Bagaimana cara Hadi Tjahjanto menyapa prajurit TNI? "Ketika berjumpa dengan Prajurit, maupun keluarga besarnya saya selalu berusaha menyapa terlebih dahulu seperti apa yang dipesankan oleh kedua orang tua saya dahulu," tulisnya dalam caption.
-
Kapan Habib Muhammad bin Idrus Al Habsyi meninggal? Makam Habib Muhammad meninggal di Kota Surabaya pada tahun 1917 Masehi.
Alasan lain, sebagai ormas berbadan hukum, HTI dianggap tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan usulan pembubaran terhadap HTI diambil berdasarkan pertimbangan yang matang. Sebab, pemerintah telah berkali-kali menggelar rapat sebelum mengumumkan usulan pembubaran HTI. Tjahjo mengatakan, usulan pembubaran HTI telah bulat dan terhitung hari ini pembubaran telah diusulkan oleh pemerintah. "Sudah diumumkan itu kan, hari ini, tegas itu kok pemerintah," ujar Tjahjo.
Menurut Wiranto, keputusan ini diambil bukan berarti Pemerintah anti terhadap ormas Islam, namun semata-mata dalam rangka merawat dan menjaga keutuhan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945. Pembubaran ormas harus melalui mekanisme pengadilan karena pemerintah memiliki wewenang dalam melakukan pembubaran meski HTI dianggap bertentangan dengan ideologi negara Pancasila. Langkah hukum perlu dilakukan untuk menghindari konflik.
"Kita membubarkan tentu dengan langkah hukum dan berdasarkan hukum. Nanti akan ada proses pengajuan kepada suatu lembaga peradilan," ucap Wiranto.
Keputusan pemerintah menimbulkan pro kontra. HTI bersikap dan menyesalkan keputusan pemerintah mengusulkan pembubaran organisasi ini ke pengadilan. Juru Bicara HTI Ismail Yusanto menegaskan, HTI adalah organisasi yang legal dan berdiri sejak 25 tahun lalu. Selain legal, mereka juga mengklaim tetap tertib dan damai serta tidak penah menimbulkan permasalahan hukum. HTI berlindung di balik aktivitas keagamaan yang dijalankannya. Menurutnya, jika benar nantinya pemerintah akan tetap membubarkan HTI, itu dipandang sebagai sesuatu yang tragis, karena sama saja menghentikan kegiatan Islam yaitu dakwah agama.
"Kami berharap pemerintah ini tidak menghentikan dakwah. Itu bukan saja bertentangan dengan UU, bertentangan dengan hak yang untuk menyampaikan dakwah. Kita mayoritas muslim dan menghentikan dakwah saya kira ini sangat tragis," ucapnya.
HTI tidak sendiri. Ada barisan pendukung yang tidak sepakat dengan sikap pemerintah. Salah satunya Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Menurutnya, pemerintah disarankan tidak perlu khawatir dan menghakimi pemikiran ormas HTI. Sebab, konsep khilafah di Indonesia sebagai sebuah khayalan. Pemikiran ini sama dengan pemikiran bahwa Indonesia akan menjadi negara komunis.
"Sama dengan orang punya pikiran bahwa suatu hari ada pandangan yang mengatakan bahwa Indonesia menjadi negara komunis, menurut saya sih menghayal. Tapi itu sebenarnya perbedaan berpikir saja, biarkan saja itu berbeda berpikir," kata Fahri.
Menurut Fahri, pemerintah tidak boleh melarang pemikiran yang dipegang teguh HTI. Kecuali, HTI melakukan kegiatan-kegiatan yang melawan hukum seperti kekerasan atau pemaksaan. Fahri menilai, langkah pemerintah ingin membubarkan HTI karena tidak paham nilai-nilai dalam Pancasila. Secara pribadi, Fahri lebih memilih menghadapi pemikiran HTI dengan adu gagasan. Dia menyayangkan dan menilai pemerintah telah gagal menjadi fasilitator gerakan sosial.
"Ya bisa saja, pemerintah boleh melakukan gugatan tapi tidak boleh melakukan pembubaran tanpa proses pengadilan. Jadi harus melalui proses peradilan," ucapnya.
Menurutnya, pemerintah seharusnya bersikap tenang dan menyediakan dialog publik untuk mengkaji bersama pemikiran yang dianut HTI. Pemerintah disarankan untuk tidak mengambil keputusan membubarkan HTI. Polemik soal kegiatan HTI, diserahkan kepada dinamika masyarakat melalui suatu forum diskusi.
"Seharusnya pemerintah tidak perlu mengambil peran ini, kalau ini dibiarkan menjadi dinamika masyarakat sipil. Tidak perlu menjadi keputusan politik pemerintah."
Tidak hanya Fahri, Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid juga meminta masyarakat dan pemerintah tak main hakim sendiri membubarkan ormas yang dianggap anti-Pancasila. Sebab, ada aturan hukum yang mengatur soal pembubaran ormas. Menurutnya, pembubaran ormas harus dilakukan sesuai aturan hukum.
"Nah Undang-undang Ormas menegaskan bahwa pembubaran dimungkinkan, tapi harus mekanisme pengadilan. Jadi siapapun yang dianggap bertentangan dengan Pancasila tidak serta merta bisa dibubarkan," ujarnya.
Wakil Ketua Komisi VIII yang juga politisi Gerindra Sodik Mudjahid juga menilai rencana pemerintah membubarkan HTI tidak tepat. Dalam pandangannya, kegiatan yang dilakukan HTI tidak menyimpang dari aturan. Pemerintah diminta segera berdiskusi dengan HTI membahas konsep khilafah yang dianggap bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
"Tidak tepat. Tidak ada yang salah dengan HTI. Diskusi lah dengan HTI," kata Sodik.
Sodik menjelaskan beberapa alasan tidak adanya unsur pelanggaran aturan yang dilakukan HTI. Pertama, dasar pembentukan HTI sebagai sebuah ormas telah sesuai dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Kedua, kegiatan yang dilakukan tidak terindikasi dengan aksi makar. Arah dan tujuan HTI untuk menegakkan sistem khilafah dianggapnya sebagai suatu gagasan. Gagasan itu juga disampaikan dengan cara-cara yang diatur dalam konstitusi.
"Visi dan misinya adalah sebuah tawaran ide yang mereka perjuangkan dengan langkah dan cara-cara konstitusional," tegasnya.
Baca juga:
Ketua MPR setuju HTI dibubarkan bila terbukti tak sesuai konstitusi
Ini sikap HTI Jabar usai dibubarkan pemerintah
Deddy Mizwar soal pembubaran HTI: Tunggu saja proses pengadilan
HTI tolak keras rencana pembubaran oleh pemerintah
HTI dibubarkan, Menteri Agama minta warga tak main hakim sendiri