Barisan pembela Setya Novanto saat didesak mundur dari DPR
Barisan pembela Setya Novanto saat didesak mundur dari DPR. Kendati desakan kian menguat, namun Setya Novanto masih bisa mempengaruhi keputusan penting di Golkar dan DPR. Dalam salah satu suratnya Setya Novanto tak ingin posisinya sebagai ketua DPR diganti begitu saja.
Desakan terhadap Setya Novanto mundur dari posisi ketua DPR kian menguat. Setya Novanto diminta mundur setelah KPK resmi menahannya usai ditetapkan sebagai kasus korupsi pengadaan e-KTP.
Ketua Umum Partai Golkar ini sebelumnya menghuni rumah tahanan KPK pada Minggu (19/11) malam. Setya Novanto ditahan selama 20 hari ke depan sejak 17 November sampai 6 Desember dengan opsi ditambah masa penahanan untuk penyidikan kasus e-KTP.
Desakan itu salah satunya datang dari Wakil Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Ahmad Baidowi. Pria yang akrab disapa Awiek ini menilai sebaiknya Setya Novanto legowo mundur dari jabatannya.
Menurut dia, saat ini kasus Setya Novanto telah mempengaruhi citra DPR. Ia juga berharap masalah internal Golkar tidak mengganggu kinerja lembaga DPR.
"Dengan kondisi seperti ini di mana DPR semakin dicecar publik. Kami berharap ada kelegowoan dari Golkar untuk menyelamatkan lembaga negara seperti DPR," kata Awiek saat dihubungi merdeka.com, Rabu (22/11)
Kendati desakan kian menguat, namun Setya Novanto masih bisa mempengaruhi keputusan penting di Golkar dan DPR. Hanya dengan tulisan tangan di atas materai, Novanto meminta Idrus Marham ditunjuk sebagai plt ketua umum Golkar menggantikan dirinya. Dia juga ingin Azis Syamsuddin dan Yahya Zaini jadi plt Sekjen.
Dalam surat kedua, dia tak ingin posisinya sebagai ketua DPR diganti begitu saja. Dia ingin diberi kesempatan untuk menegaskan, tidak terlibat dalam korupsi e-KTP seperti tuduhan KPK.
'Mohon pimpinan DPR RI lainnya dapat memberikan kesempatan saya untuk membuktikan tidak ada keterlibatan saya. Dan untuk sementara waktu tidak diadakan rapat, sidang MKD terhadap kemungkinan menonaktifkan saya baik selaku Ketua DPR-RI maupun selaku anggota dewan,' tulis surat itu.
Keinginan Novanto diamini sejumlah koleganya di DPR. Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, walaupun kini Ketua DPR Setya Novanto telah menjadi tahanan KPK, belum diperlukan ada Pelaksana Tugas (Plt) untuk menggantikan posisinya. Sebab kepemimpinan DPR masih berjalan secara kolektif kolegial.
"Kalau memang ini belum akan dilaksanakan pergantian itu tentunya tidak diperlukan (penunjukan Plt)," kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/11).
Dia pun menyerahkan sepenuhnya pergantian ketua DPR pada mekanisme Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dan Fraksi Partai Golkar. Karena penggantian ketua adalah hak dari Fraksi Golkar.
"Kalau sekarang ini kita lihat saja nanti ada kekosongan atau tidak namun kalau memang tidak ada kekosongan bisa langsung dilaksanakan pergantian dan sekali lagi yang memiliki kewenangan dari Fraksi Partai Golkar," ujarnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Wakil Ketua DPR lainnya, Fahri Hamzah. Menurutnya saat ini belum diperlukan adanya Plt untuk menggantikan sementara posisi Novanto.
Fahri mengatakan dengan adanya surat tersebut pimpinan DPR tidak akan mengintervensi MKD dalam menangani kasus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Setya Novanto.
"MKD independen, inikan surat permohonan nanti kita tembuskan. Itu urusan MKD dan MKD independen mana berani kita ganggu. Surat ya surat nanti kita tembuskan. MKD Independen, mempengaruhi keputusan MKD bisa kena etik," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (22/11).
Fahri sempat menjelaskan bahwa surat yang dikirim oleh Setya Novanto memang memiliki kekuatan hukum. Sebab, hingga saat ini Setya Novanto masih resmi menjabat sebagai Ketua DPR.
"Sebenarnya surat ini memiliki kekuatan karena dia sebenarnya masih ketua umum dan di dalam UU MD3 semua perubahan ditentukan ketua umum dan harus ditandatangani oleh ketua umum. Satu tanda tangan adalah Pak Nov karena belum ada munas Partai Golkar maka tanda tangan Pak Nov berlaku sementara Plt di bawah karena dalam UU tidak dikenal istilah Plt itu sebabnya dia surat ini memiliki kekuatan untuk pelaksanaan. Dalam pelaksanaannya sendiri Partai Golkar dan Fraksi Partai Golkar," ujarnya.
Sementara Ketua MKD Sufi Dasco Ahmad mengatakan hingga kini MKD belum menerima surat tersebut. Tetapi dia menegaskan jika surat itu ditembuskan, MKD akan tetap independen dan tak bisa diintervensi oleh pimpinan DPR.
"Ya iya dong. Pimpinan dewan enggak bisa (Intervensi)," ucap Dasco, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (22/11).
Baca juga:
'Golkar harus sadar akan tetap tersandera jika Setnov tak dicopot'
Polisi sebut CCTV kecelakaan Setnov masih diperiksa
Besok, Setnov akan diperiksa di KPK terkait kecelakaan Fortuner yang ditumpangi
Sebut demi selamatkan DPR, PPP harap Golkar legowo ganti Setnov
Kasus korupsi e-KTP, Ade Komarudin diperiksa KPK sebagai saksi Setya Novanto
Setnov ditahan, Ade Komarudin minta Golkar tetap solid
Soal surat 'sakti' Setnov, Fahri tegaskan pimpinan DPR tak akan intervensi MKD
-
Siapakah Letkol Atang Sendjaja? Nama Atang Sendjaja diketahui berasal dari seorang prajurit kebanggaan Jawa Barat, yakni Letnan Kolonel (Letkol) Atang Sendjaja.
-
Siapa Serka Sudiyono? Serka Sudiyono adalah anggota TNI yang bekerja sebagai Babinsa di Desa Kemadu, Kecamatan Sulang, Rembang.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Kenapa KEK Singhasari penting? KEK Singhasari berkonsentrasi pada platform ekonomi digital untuk bersinergi dengan perkembangan antara bisnis pariwisata dan ekonomi digital.
-
Kapan Pegi Setiawan ditangkap? Pegi Setiawan ditangkap petugas Polda Jabar di Bandung pada Selasa (21/5/2024) malam.