Baru 203 pendaftar, masa pendaftaran calon komisioner KPPU diperpanjang
Waktu pendaftaran calon KPPU dibuka pada 16 Agustus 2017 dan berakhir pada 11 September 2017. Namun peserta yang mendaftarkan diri baru berjumlah 203 orang.
Masa pendaftaran calon komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) diperpanjang. Ini diungkapkan Ketua Pansel KPPU Hendri Saparini di Kemensetneg, Jakarta Pusat, Kamis (14/9).
"Pansel pada hari ini memutuskan untuk melakukan perpanjangan masa pendaftaran mulai 15 sampai 22 September 2017," kata Saparini.
Sebelumnya, waktu pendaftaran calon KPPU dibuka pada 16 Agustus 2017 dan berakhir pada 11 September 2017. Namun peserta yang mendaftarkan diri baru berjumlah 203 orang.
"Perpanjangan kami lalukan karena waktunya masih memungkinkan mencari calon lebih banyak lagi dan kita harapkan para calon terdiversifikasi," ujarnya.
Keputusan perpanjangan masa pendaftaran calon KPPU ini diambil berdasarkan kesepakatan anggota pansel. Pansel KPPU meyakini, perpanjangan masa pendaftaran ini berdampak baik pada masa depan bangsa.
"Jadi upaya ini kami lakukan karena kami yakini KPPU bagian penting bagi bangsa Indonesia untuk bisa dorong ekonomi dan struktur ekonomi," ucapnya.
Saparini menambahkan, Pansel KPPU akan menutup pendaftaran pada 22 September 2017 pukul 16.00 WIB. Berkas pendaftaran bisa diserahkan langsung kepada Pansel KPPU atau dikirim melalui email.