Baru Bebas 5 Hari, Mantan Kadispora Garut Dijebloskan Lagi ke Penjara
Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Sugeng Hariadi mengatakan bahwa penjemputan yang dilakukan pihaknya merupakan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap Kuswendi dalam perkara pembangunan bumi perkemahan.
Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Garut, Kuswendi kembali dijemput oleh tim gabungan Pidum dan Intel Kejaksaan Negeri Garut pada Senin (18/1) malam. Sebelumnya, Kuswendi sempat menghirup udara bebas selama lima hari setelah pengajuan penangguhan penahanan saat menjalani kasus hukum tindak pidana korupsi dikabulkan majelis hakim PN Tipikor Bandung.
Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Sugeng Hariadi mengatakan bahwa penjemputan yang dilakukan pihaknya merupakan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap Kuswendi dalam perkara pembangunan bumi perkemahan.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa yang istimewa dari Curug Uci di Garut? Curug Uci bisa dibilang serpihan surga di bumi Garut, Jawa Barat. Tak salah jika Kabupaten Garut, Jawa Barat, memiliki julukan “Paris Van Java”. Ini karena daerah dataran tinggi itu memiliki banyak keindahan alam, salah satunya di Curug Uci.
-
Kapan gempa bumi di Garut terjadi? Gempa bumi melanda sisi selatan Jawa Barat pada Sabtu (28/4) pukul 23:29 WIB.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
Putusan MA, dijelaskan Sugeng, diketahui membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat yang sebelumnya memvonis Kuswendi 1 tahun hukuman dengan masa percobaan enam bulan dan denda Rp 1 miliar subsider tahanan 1 bulan penjara.
"Dalam putusan MA nomor 2251 K/Pid.Sus-LH/2020, majelis hakim memutuskan bahwa Kuswendi divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider kurungan 1 bulan penjara. Sebetulnya putusan MA sudah kita terima akhir tahun 2020, tapi karena ada beberapa hal Kuswendi baru kta eksekusi hari ini," jelas Sugeng.
Sugeng mengungkapkan bahwa Kuswendi langsung dijemput tim kejaksaan di rumahnya begitu baru datang dari Bandung menghadiri sidang kasus korupsi yang merugikan negara Rp 1,6 miliar. "Sempat ada sedikit pembicaraan dengan Kuswendi juga keluarganya. Namun akhirnya bisa kita eksekusi malam ini," jelasnya.
Kuswendi, disebut Sugeng, begitu datang dan diperiksa di Kejaksaan Negeri Garut langsung dibawa ke rumah tahanan negara untuk menjalani proses hukuman menjalankan putusan MA. Sebelumnya, Kuswendi dibawa ke tempat pengujian cepat antigen sebagai syarat masuk ke dalam rumah tahanan negara.
Tidak menutup kemungkinan, menurut Sugeng, Kuswendi akan melakukan upaya hukum lainnya setelah ia menjalani tahanan. Namun menurutnya, apapun upaya yang dilakukannya hal tersebut tidak menghalangi proses eksekusi yang dilakukan pihaknya.
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Garut, Kuswendi dinyatakan bersalah dalam sidang di Pengadilan Negeri Garut, Kamis (21/11/2020). Dia diputus bersalah dalam kasus pembangunan bumi perkemahan di kaki Gunung Guntur, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut.
Dalam persidangan, Majlis Hakim diketuai Hasanuddin menyatakan Kuswendi melanggar Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 pasal 109 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Pasal 109 berbunyi Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak tiga miliar rupiah.
Baca juga:
Dalami Kasus Korupsi Asabri, Kejaksaan Agung Periksa Empat Saksi
KPK Minta Anak Rhoma Irama Kooperatif Terkait Kasus Dugaan Korupsi di Banjar
Anak Rhoma Irama Datangi KPK
KPK Imbau Instansi Sampaikan Rencana Kerja 2021 untuk Cegah Gratifikasi
Ganti Identitas untuk Kabur, Buronan Korupsi Videotron di Kota Medan Ditangkap
Jadi Buruan Jaksa, Tersangka Korupsi Videotron Diduga Coba Ubah Identitas