Baru bebas dari penjara, Diono kembali ditangkap polisi kasus pencurian mobil
Diono Sugino (40) warga Dusun Cowek, Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Jatim, kembali ditangkap polisi terkait kasus pencurian mobil dan hewan, Kamis (17/8). Dia ditangkap tim Buser Polres Pasuruan, sesaat setelah keluar dari pintu Lapas kelas IIB Mojokerto, usai menjalani hukuman 3 tahun penjara.
Diono Sugino (40) warga Dusun Cowek, Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Jatim, kembali ditangkap polisi terkait kasus pencurian mobil dan hewan, Kamis (17/8). Dia ditangkap tim Buser Polres Pasuruan, sesaat setelah keluar dari pintu Lapas kelas IIB Mojokerto, usai menjalani hukuman 3 tahun penjara dengan kasus yang sama.
Penangkapan terhadap Diono Sugiono berlangsung singkat. Beberapa anggota Polres Pasuruan sejak pagi sudah menyanggong Diono di depan Lapas.
Sekitar pukul 10.30 WIB, Diono usai menerima surat keterangan bebas, langsung diamankan di depan pintu depan Lapas. Dia hanya pasrah saat dimasukan mobil polisi Isuzu Phanter warna merah, nopol N 1363 BK dan dibawa ke Polres Pasuruan untuk menjalani proses hukum kasus pencurian mobil dan hewan yang dilakukan sebelumnya.
Kepala Lapas kelas IIB Mojokerto, Mohammad Hanafi, mengatakan, Polres Pasuruan sebelumnya sudah berkoordinsi, terkait kasus pencurian mobil dan hewan di wilayah Polres Pasuruan. Setelah mendapat remisi (potongan masa hukuman) anggota Polres Pasuruan langsung melakukan penangkapan terhadap Diono.
"Mereka memang di sini berkelakuan baik. Yang kebetulan pas tanggal 17 Agustus mereka pulang. Namun mereka punya kasus hukum yang lain di wilayah Pasuruan. Setelah berkoordinasi dengan kota, setelah tahu hari ini bebas, Polres Pasuruan langsung menjemputnya untuk proses penyidikan," kata Mohammad Hanafi, Kamis (17/8).
Menurut Hanafi, dari hasil koordinasi dengan Polres Pasuruan, Diono punya tunggakan kasus di Polres Pasuruan. Kasusnya sebelum kejadian di Mojokerto, yakni pencurian mobil dan hewan. Saat akan ditangkap, Diono menabrak anggota polisi lalu lintas.
"Kasus pasal 363 KUHP, pencurian sapi. Kasusnya sebelum kasus di Mojokerto. Kemudian pada saat akan ditangkap, dia (Diono) menabrak anggota polisi lalu lintas. Maka dari itu mereka ada tunggakan perkara yang sekarang ini dalam proses penyidikan," jelas Hanafi.
Diono Sugiono, merupakan napi lapas Mojokerto atas kasus pencurian sapi. Dia terbukti melanggar pasal 363 KUHP, tentang pencurian. Oleh Pengadilan Negeri Mojokerto, dia dijatuhi hukuman 3 tahun penjara.
Pada tanggal 17 Agustus, Diono mendapat remisi 2 bulan masa hukuman dan dinyatakan bebas. Setelah menerima surat keterangan bebas dari Lapas Mojokerto, Diono kembali diciduk polisi karena kasus pencurian mobil dan hewan yang dilakukan di wilayah hukum Polres Pasuruan sebelumnya.
Sementara pada peringatan HUT RI ke 72, tahun 2017, di Lapas Mojokerto ada 227 napi yang mendapatkan remisi. Remisi yang diterima masing-masing napi berbeda-beda, mulai potongan masa hukuman 1 bulan hingga 5 bulan.