Baru disidang, Upay tertangkap lagi bawa sabu di penjara
Upay dijerat karena ketahuan menjual sabu di kalangan mahasiswa.
Seolah tak jera, salah satu narapidana di Rutan Kelas II B Cilodong, Depok, Jawa Barat kedapatan menyimpan sabu. Ulfa Ramdhani alias Upay (25) kepergok menyimpan sabu dalam bungkus permen dan diselipkan di jam tangan.
Upay kepergok ketika petugas Satuan Narkoba Polresta Depok dan jajaran Rumah Tahanan kelas II B Cilodong, Depok melakukan razia kemarin, Selasa (14/2), siang. Dari tangan Upay diamankan 0,32 gram sabu. Bermula ketika petugas rutan melakukan razia yang dipimpin oleh Karutan Cilodong, Sohibur Rachman. Padahal Upay baru saja menjalani sidang vonis di PN Depok. "Dia menyimpan sabu seberat 0,32 gram dalam bungkus permen di lipatan jam tangannya," kata Sohibur, Rabu (15/2).
Dikatakan bahwa salah satu target razia difokuskan pada narkoba. Sebab Sohibur tidak ingin rutan menjadi tempat peredaran narkoba tahanan dan narapidana.
"Seperti kita ketahui, penjual narkoba itu kerap dilakukan oleh para napi di dalam rutan. Karenanya, kami berupaya agar itu tidak terjadi," tukasnya.
Setelah memergoki Upay, kemudian dia melapor pada Polresta Depok yang langsung menuju lokasi. Upay pun digiring ke Polresta Depok.
"Benar bahwa kami mendapat laporan dari petugas Rutan Cilodong soal napi yang kedapatan menyimpan sabu. Berdasarkan laporan itu, kami langsung meluncur ke Rutan dan mengamankan tersangka," kata Kasat Narkoba Polresta Depok, Kompol Putu Kholis Aryana.
Dikatakan, Upay pernah diamankan jajaran Satuan Narkoba Polresta Depok dalam kasus peredaran sabu pada September 2016. Dia kedapatan sering menjual sabu di kalangan mahasiswa. Barang bukti yang saat itu didapat adalah sabu 2,89 gram. Upay baru saja menjalani sidang putusan pada Selasa (14/2). Upay yang berstatus mahasiswa sebuah perguruan tinggi swasta itu divonis 5,5 tahun oleh Pengadilan Negeri Depok atas perkara peredaran narkoba jenis sabu.
Dan sekarang dia harus mendekam kembali di Polresta Depok atas kasus yang sama. Dia dijerat pasal 114 ayat UU No 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba.