Baru keluar penjara sebulan, RK kembali ditangkap karena pesta sabu
Di kantong celananya ditemukan sabu seberat dua gram sisa dari lima gram yang dibelinya dari RN. Tiga gram lainnya sudah terjual.
Seorang residivis asal Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan berinisial RK (27) tertangkap lagi di Makassar karena kantongi narkoba jenis sabu seberat 2 gram. Padahal dia baru saja lepas dari Lapas Gowa, belum cukup sebulan lamanya. Bolak balik masuk tahanan karena kasus narkoba. Dia digelandang ke Mapolres Pelabuhan Makassar oleh anggota satuan reserse narkoba, Minggu kemarin, (10/12) pukul 15.00 WITA bersama tiga kawannya yang lebih dulu digerebek sedang pesta sabu.
Kapolres Pelabuhan, AKBP Aris Bachtiar menjelaskan, terbongkarnya jaringan kawanan pengedar narkoba tersebut diawali dari laporan masyarakat. Tiga bulan lamanya jadi target operasi.
"Hingga informasi terakhir masuk kalau kawanan itu tengah pesta sabu di salah satu kamar kos di Jl Suka Ria, Kecamatan Panakkukang. Rumah itu kemudian digerebek dan ditemukanlah RN, IS, dan RR tengah menikmati sabu. Saat penggeledahan, ditemukan sabu seberat 30 gram milik RN yang di antara kawanan itu, dialah bandarnya. RN mengaku kalau awalnya sabu miliknya seberat 35 gram namun 5 gramnya sudah dijual ke RK. Selain sabu, juga ditemukan satu alat isap," jelas AKBP Aris Bachtiar, Senin (11/12).
Dari penggerebekan ini dilanjutkan lagi pengembangan untuk mengejar RK hingga ke rumahnya di Kabupaten Gowa namun yang bersangkutan tidak ada di tempat. Akhirnya RK dipancing untuk bertemu di Jl Suka Ria, lokasi penggerebekan awal. RK benar-benar datang dan akhirnya ditangkap. Di kantong celananya ditemukan sabu seberat dua gram sisa dari lima gram yang dibelinya dari RN. Tiga gram lainnya sudah terjual.
"RK ini residivis yang belum cukup sebulan keluar dari Lapas Gowa karena kasus narkoba juga. Jadi total pelaku yang ditangkap itu masing-masing RK, (27), RN, (21), IS, (25) dan RR, (25)," ujar AKBP Aris Bachtiar.
Keempat pelaku yang langsung ditetapkan sebagai tersangka ini disangkakan melanggar UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 2 bagi RK dan RN selaku pengedar dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan paling singkat 6 tahun. Adapun IS dan RR selaku pemakai disangkakan melanggar pasal 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan paling singkat 4 tahun.
Baca juga:
Jual 1 kg sabu ke polisi, 2 pengedar dihukum 13 tahun penjara
Budi Waseso perintahkan anak buah lawan bandar narkoba pakai peluru tajam
Kepala BNN Budi Waseso kecewa dengan Kemenkes
BNN Kaltim endus pengiriman sabu besar-besaran dari Malaysia buat pesta tahun baru
Digerebek, pengedar narkoba di Indragiri Hulu tabrak dua polisi
-
Kapan Gowi Nifufu disantap? Gowi Nifufu sendiri juga dijadikan sebagai makanan pembuka sebelum menyantap nasi.
-
Apa alasan Ello mengonsumsi narkoba? Dalam podcast YouTube Daniel Mananta, Marcello Tahitoe bercerita tentang pengalamannya bersentuhan dengan narkoba.“Waktu itu gue masih muda banget dan orang tua gue itu benar-benar hands on ke karir gue. Jadi gue ngerasa kayak butuh ruang, tapi nggak bisa,” kata Ello, dikutip dari YouTube Daniel Mananta Network pada 15 November 2022.
-
Apa yang terjadi jika seseorang kecanduan narkoba? Bukan hanya itu, narkoba bisa menimbulkan ketergantungan atau adiksi alias kecanduan yang berujung mengancam nyawa penggunanya.
-
Apa saja jenis narkoba yang disita di Makassar? Barang bukti yang disita pada 2022 sebanyak 9,8 Kg, lalu meningkat tajam di tahun ini. Sedangkan tahun 2023 ini ada peningkatan barang bukti narkoba jenis sabu hingga 50,3 kilogram (Kg), ya (masuk zona merah) kota Makassar," sebutnya, .
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
-
Di mana Gondangdia terletak? Wilayah yang merupakan kelurahan di Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat ini memiliki kisah yang unik.