Bawa 12 kilogram ganja dari Aceh, ibu rumah tangga masuk bui
Seorang ibu rumah tangga (IRT), Sri Nur Hasanah (47), diringkus tim dari Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat, Sumut, Senin (14/11). Warga Dusun Blang Lhok, Desa Keude Tambue, Simpang Mamplam, Bireuen ini kedapatan membawa 12 kg ganja dari Aceh dengan tujuan Medan.
Seorang ibu rumah tangga (IRT), Sri Nur Hasanah (47), diringkus tim dari Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat, Sumut, Senin (14/11). Warga Dusun Blang Lhok, Desa Keude Tambue, Simpang Mamplam, Bireuen ini kedapatan membawa 12 kg ganja dari Aceh dengan tujuan Medan.
"Tersangka diamankan dari bus yang kita hentikan di depan pos lantas di Sei Karang, Desa Kwala Gumit, Stabat, Langkat, sekitar pukul 05.30 WIb," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Langkat AKP Supriadi Yantoto.
Penangkapan Sri berawal dari informasi yang diterima petugas mengenai adanya pengiriman ganja dari Bireuen menuju Medan. Pelaku dikabarkan menaiki Bus Putra Pelangi dengan nomor pelat BL 7531 AA. Kendaraan itu diperkirakan melintasi Stabat sekitar pukul 05.30 WIB.
Saat bus yang disebutkan melintas, petugas menghentikannya. Seluruh penumpang diperiksa. "Ternyata benar perempuan itu membawa ganja tepat di bawah tempat duduknya, di bangku nomor 05," jelas Supriadi.
Terdapat 12 bungkus ganja dililit lakban cokelat yang disita dari Sri. Seluruhnya memiliki berat 12 Kg. Narkoba itu disimpan di dalam kotak mi instan.
Tersangka beserta barang bukti kemudian digelandang ke Mapolres Langkat guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut. Dari hasil penyelidikan ganja diperoleh tersangka di Aceh Utara dari seseorang bernama Suryadi (DPO). Rencananya narkotika itu akan diberikan kepada orang yang tidak diketahui namanya di Medan.
Dalam kasus ini, Sri dijerat dengan Pasal 115 subs 111 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Kita masih melakukan pengembangan jaringan ini," pungkas Supriadi.