Bawa 3 Kg Sabu ke Bali, Dua WN India Diringkus Polisi di Hotel
Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar bersama CTOC Polda Bali menangkap dua Warga Negara Asing (WNA) asal India yang kedapatan membawa sabu seberat 3 kilogram. Kedua tersangka tersebut bernama Manjet Singh (23) dan Harvinder Singh (26).
Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar bersama CTOC Polda Bali menangkap dua Warga Negara Asing (WNA) asal India yang kedapatan membawa sabu seberat 3 kilogram. Kedua tersangka tersebut bernama Manjet Singh (23) dan Harvinder Singh (26).
Mereka ditangkap pada Selasa (3/9) sekitar pukul 10.30 Wita di sebuah Hotel Kawasan Benoa, Jalan Pratama Gang Bidadari, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
-
Apa yang terjadi jika seseorang kecanduan narkoba? Bukan hanya itu, narkoba bisa menimbulkan ketergantungan atau adiksi alias kecanduan yang berujung mengancam nyawa penggunanya.
-
Apa alasan Ello mengonsumsi narkoba? Dalam podcast YouTube Daniel Mananta, Marcello Tahitoe bercerita tentang pengalamannya bersentuhan dengan narkoba.“Waktu itu gue masih muda banget dan orang tua gue itu benar-benar hands on ke karir gue. Jadi gue ngerasa kayak butuh ruang, tapi nggak bisa,” kata Ello, dikutip dari YouTube Daniel Mananta Network pada 15 November 2022.
-
Siapa yang ditangkap karena dugaan penggunaan narkoba? "Benar (Virgoun ditangkap karena dugaan penggunaan narkoba)," kata Syahduddi kepada wartawan, Kamis (20/6).
"Kami berhasil mengungkap kasus narkotika jaringan India-Bali. Tersangka yang kita tangkap ada dua orang, semua berasal dari India dan barang bukti yang kita amankan sekitar 3 kilogram (sabu)," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan, di Mapolresta Denpasar, Rabu (4/9).
Kronologinya, berdasarkan dari informasi masyarakat bahwa di sebuah Hotel di Jalan Pratama, Gang Bidadari Kuta Selatan, akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh dua tersangka tersebut.
Selanjutnya selama beberapa hari petugas melakukan penyelidikan di tempat tersebut dengan ciri-ciri pelaku yang sudah dikantongi. Kemudian pada Selasa (3/9) sekitar pukul 10.30 Wita, pihak kepolisian melihat dua tersangka berada di Hotel, lalu polisi langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka.
Saat dilakukan penggeledahan di kamar hotel tersangka ditemukan barang bukti berupa satu paket besar sabu seberat 3 kilogram.
"Tersangka mengaku bahwa barang tersebut adalah miliknya yang dikasih dari seseorang yang tidak dikenal dari Jakarta yang kemudian akan diberikan kepada seseorang di Bali, menunggu perintah dari bos (yang berada di India). Tersangka mendapatkan barang diberikan secara langsung di Jakarta untuk dibawa ke Bali," jelas Ruddi.
©2019 Merdeka.com/Kadafi
Ruddi juga menjelaskan bahwa dari pengakuan kedua tersangka ini, sudah 3 kali ke Bali dan mengantarkan barang haram tersebut ke Kabupaten Buleleng, Bali, yang dipesan oleh seorang yang saat ini masih diselidiki.
"Tersangka ini akan membawa narkotika ini ke wilayah Buleleng sampai di Buleleng, akan dipecah-pecah lagi dan akan dibawah lagi ke wilayah Denpasar," ujarnya Ruddi.
Ruddi juga menjelaskan, kedua tersangka tersebut datang ke Bali menggunakan pesawat dan turun di Bandara I Gusti Ngurah Rai. Namun, sebelumnya mereka mengambil barang haram tersebut di Jakarta yang sudah diantarkan oleh seseorang suruhan bosnya yang berada di India.
"Tersangka ini datang ke Bali naik pesawat dan narkotika itu sebanyak 3 kilo. Kemudian dimodifikasi dengan menggunakan kantong kertas putih tipis. Lalu kantong itu dimasukan di dalam koper jadi untuk mengelabui petugas di Bandara," ujarnya.
Kemudian, sampai di Bali langsung menuju hotel dan membuka kantong plastik dan dimasukkan di dalam plastik berwarna biru.
"Tersangka ini mendapatkan upah membawa sekitar Rp10 juta per orang. Jadi tersangka dikendalikan oleh bos-nya yang posisi masih di luar (India). Kita masih pantau jadi mereka menggunakan WhatsApp saling komunikasi lalu di Bali menunggu arahan dari bos-nya yang ada di luar," papar Ruddi.
"Ini jaringan internasional, jaringan India- Bali. Tersangka ini membawa narkotikanya dari Jakarta ke Bali melalui pesawat. Asal barang ini dari India, jadi ada yang membawa dari India ke Jakarta. Dari Jakata mereka terima diatur, setelah itu dari Jakarta dibawa ke Bali," ujar Ruddi.
Dua warga asing ini, disangkakan Pasal 112, ayat (2) Undang-undang RI, Nomor 35, tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun dan denda Rp800 juta sampai Rp8 milyar.
Baca juga:
Polisi Tangkap Kurir Narkoba Jaringan Malaysia, 10 Kilogram Sabu Disita
Tangkap Model Inggris Buron Kasus Obat Terlarang, Polisi Koordinasi dengan Interpol
Selain Kasus Obat Terlarang, Model Asal Inggris Juga Bikin Video Porno dengan Anjing
Jadi Buron Kasus Obat Terlarang, Model Asal Inggris Dibekuk di Bali
WN Peru Telan 125 Paket Kokain Ditangkap di Bali
Selundupkan Narkoba, WN Peru Telan 950 Gram Kokain Senilai Rp2 Miliar