Bawa 49 Kg Sabu, 3 Kurir di Palembang Divonis Mati & Penjara Seumur Hidup
Vonis diberikan dalam sidang virtual di Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang, Kamis (16/7). Sidang dipimpin majelis hakim Abu Hanifah.
Majelis hakim menjatuhkan vonis mati dan penjara seumur hidup kepada tiga kurir narkoba yang membawa 49 kilogram sabu dan ineks. Vonis mati dijatuhkan kepada Juni Muldianto (30) dan Riyanto (30) yang semuanya warga Riau. Sedangkan Juanda (28) warga Palembang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Vonis diberikan dalam sidang virtual di Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang, Kamis (16/7). Sidang dipimpin majelis hakim Abu Hanifah.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Kapan Ragit Jalo diburu masyarakat Palembang? Biasanya, ragit jalo diburu oleh masyarakat Palembang ketika Ramadan.
-
Apa yang dimaksud dengan Songket Palembang? Songket Palembang adalah kain tradisional dari Sumatra Selatan yang dikenal dengan tenunannya yang rumit dan motifnya yang indah. Kain ini merupakan warisan budaya takbenda yang telah ada sejak zaman Sriwijaya, dan telah menjadi simbol kebanggaan masyarakat Palembang.
-
Apa yang dilakukan dalam tradisi Rumpak-rumpakan di Palembang? Tradisi warisan turun-temurun masyarakat Palembang ini dilakukan cara yang unik, yaitu keliling ke rumah-rumah tetangga di sebuah kampung atau Sanjo sambil diiringi dengan alunan musik rebana dan nyanyian selawat.
-
Apa ciri khas dari pantun lucu Palembang? Pantun bahasa Palembang sering kali menggunakan bahasa yang khas dan unik untuk daerah tersebut, serta mengandung unsur budaya dan kearifan lokal.
-
Kenapa Lak masuk ke Palembang? Konon, Lak masuk ke Palembang diperkirakan pada zaman awal berdirinya Kerajaan Palembang sekitar abad 16.Saat itu, banyak dijumpai gaya arsitektur rumah Palembang yang dibangun dalam bentuk limas.
"Terdakwa Juni dan Riyanto secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat 2 dengan melakukan transaksi dan menerima narkotika golongan satu bukan tanaman melebihi lima gram. Menjatuhkan pidana mati kepada kedua terdakwa. Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa Juanda," ungkap Abu.
Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang dibacakan sebelumnya. Mereka dikenakan Pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kami berikan kepada ketiga terdakwa mengajukan banding selama satu pekan ke depan, silakan pikir-pikir," kata dia.
Penasihat hukum para terdakwa Eka Sumantri mengaku tak terima dengan vonis yang dijatuhkan bagi kliennya. Menurut dia, putusan itu terlalu besar karena mereka hanya sebagai kurir bukan bandar.
"Bandarnya sampai sekarang belum ditangkap, kurirnya saja diadili, ini tanda tanya kami kenapa bisa begitu. Lagi pula klien saya hanya kurir yang dijanjikan upah, uangnya juga belum diberi," kata Eka.
Dalam dakwaan JPU sebelumnya, kasus ini terungkap setelah petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumsel meringkus para terdakwa di Jalan Palembang-Betung, 11 Desember 2019. Di dalam mobil yang mereka tumpangi ditemukan lima tas berisi 13,6 kg ekstasi dan 36,3 kg sabu.
Barang itu didapatkan terdakwa Juni dari Ucok (DPO) untuk diantar ke pemesan yang tinggal di Betung, Banyuasin. Dari penyelidikan, terdakwa Juni sebelumnya berhasil menyerahkan 6 kg sabu kepada terdakwa Juanda dengan upah Rp20 juta per kg.
Kemudian, terdakwa Juni dan Riyanto mengantar pesanan puluhan kg narkoba dari Tembilahan, Riau, sesuai perintah Ucok untuk diserahkan ke pemesan di Betung. Barang terlarang itu dibawa menggunakan mobil dan akhirnya ditangkap petugas.
(mdk/ray)