Bawa 500 Kg ganja dari Aceh, 6 terdakwa divonis penjara seumur hidup
Mendengar putusan majelis hakim tersebut, kuasa hukum para terdakwa, Bustanul Fahmi menyatakan pikir-pikir.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas I Palembang memvonis hukuman penjara seumur hidup terhadap enam terdakwa kasus narkoba. Vonis ini sama dengan yang diajukan jaksa penuntut umum.
Enam terdakwa tersebut adalah Salamudin alias Agam (42) warga Aceh, Suwanto alias Iwan (37) warga Aceh Besar, Legiman alias Aseng (44) warga Dumai Pekanbaru, Agus Anwar alias Agus (33) warga Palembang, Umar T Ali (54) warga Aceh Utara, dan Maju Padang alias Ucok (39) warga Medan.
"Enam terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sesuai Pasal 115 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman seumur hidup," ungkap majelis hakim yang diketuai Charles Simamora, Selasa (24/2).
Mendengar putusan majelis hakim tersebut, kuasa hukum para terdakwa, Bustanul Fahmi menyatakan pikir-pikir.
Diberitakan sebelumnya, ke enam terdakwa merupakan sindikat peredaran narkoba jenis ganja di Palembang. Mereka ditangkap jajaran Polresta Palembang dalam penggerebekan saat terdakwa akan memasukkan barang haram itu ke sebuah gudang di kawasan Tegal Binangun Palembang pada 10 Agustus 2014 yang lalu. Dari penggerebekan itu, disita ganja seberat 511 kg atau setengah ton lebih.
Ganja itu diangkut dari Aceh menggunakan truk fuso. Untuk mengelabui petugas, sindikat ini menutup ganja dengan tumpukan kayu. Begitu tiba di Palembang, ganja itu dipindahkan ke mobil Xenia untuk dibawa ke sebuah gudang.
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Kapan Janjang Saribu diresmikan? Tembok ini telah diresmikan oleh Bupati Agam pada tahun 2013.
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
-
Bagaimana narasi Prabowo menolak Kaesang menyebar? Beredar sebuah video bernarasikan Prabowo lawan perintah Jokowi dan menolak mentah-mentah Kaesang untuk menjadi gubernur DKI Jakarta.Video yang diunggah akun YouTube ONE NATION pada 6 Juni 2024, bernarasi; TEPAT MALAM JUMAT:bangbang:PRABOWO MELAWAN PERINTAH JKW, TOLAK MENTAH2 KAESANG JADI GUBERNUR DKIKABAR MENGGEMPARKANPRABOWO LAWAN PERINTAH JKWTOLAK MENTAH2 KAESANG JADI GUBERNUR DKI