Bawa ganja 5 Kg dalam koper, penumpang bus Aceh-Medan dibekuk polisi
Tersangka mengaku disuruh bawa ganja oleh temannya Munawar penduduk Aceh untuk disampaikan kepada seseorang di Medan.
Kepolisian Resor Langkat, Sumatera Utara meringkus pembawa lima kilogram ganja saat razia di Jalan Lintas Sumatera, Kwala Begumit, Stabat. Tersangka diketahui berinisial GUN (30) warga Desa Bangka Jaya, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara.
"Tersangka tersebut sudah kita amankan dan sekarang sedang diperiksa secara intensif," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Langkat AKP Supriyadi Yantoto di Stabat, seperti dikutip dari Antara, Senin (18/4).
Tersangka membawa ganja dengan menumpang bus dari Aceh tujuan Medan. "Ketika itu polisi melakukan razia di Jalan Lintas Sumatera tepatnya di depan pos polisi melintas bus Putra Pelangi BK 7517 AA, lalu dilakukan penyetopan oleh petugas," katanya.
Polisi menemukan ganja di koper milik tersangka. Tersangka diamankan ke Mapolres Langkat untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Seseorang nantinya sudah menunggu di pol bus untuk mengambil ganja tersebut," katanya.
Tersangka ini dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun. Tersangka mengaku disuruh bawa ganja oleh temannya Munawar penduduk Aceh untuk disampaikan kepada seseorang di Medan.