Bawa heroin di celana dalam, WN Malaysia dituntut 17 tahun
Paket heroin yang diselundupkan Suppiah bernilai sekitar Rp. 850 juta.
Sargunan M Suppiah (27) yang merupakan Warga Negara Malaysia dituntut hukuman penjara selama 17 tahun karena terbukti telah menyelundupkan heroin ke Denpasar. Suppiah ditangkap petugas bea cukai saat mendarat di Bandara Ngurah Rai, 5 Januari 2013 silam karena kedapatan membawa 372 heroin yang disembuyikan di celana dalamya.
Jaksa Gede Astawa mengatakan, perbuatan terdakwa bisa merusak citra Bali sebagai daerah tujuan wisata internasional. "Terdakwa harus dijatuhi hukuman setimpal," ujar Gede dalam sidang di PN Denpasar, Senin (10/6).
Dalam surat tuntutannya, Suppiah dinyatakan bersalah mengimpor narkotika golongan I berupa 372 gram heroin sebagaimana diatur dalam pasal 113 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Pria yang bekerja di perusahaan pertanian ini juga dituntut denda sebesar Rp.1 miliar dan jika tidak dibayar maka hukumannya ditambah enam bulan. Paket heroin yang diselundupkan Suppiah bernilai sekitar Rp. 850 juta.