3 Warga Aceh Ditangkap Saat Hendak Selundupkan Pengungsi Rohingya ke Malaysia
Tiga pria yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu merupakan warga Kota Lhokseumawe, masing-masing berinisial RM (50), HU (41) dan DA (25).
3 Warga Aceh ini terancam hukuman penjara 15 tahun.
3 Warga Aceh Ditangkap Saat Hendak Selundupkan Pengungsi Rohingya ke Malaysia
Polisi menangkap tiga orang pria yang diduga hendak membawa kabur pengungsi Rohingya ke Sumatera Utara dari tempat penampungan di bekas Kantor Imigrasi Lhokseumawe.
Pengungsi Rohingya tersebut akan diberangkatkan ke Malaysia.
Tiga pria yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu merupakan warga Kota Lhokseumawe, masing-masing berinisial RM (50), HU (41) dan DA (25).
"Tiga tersangka ini mengaku ditelepon oleh seseorang berinisial KH, kini DPO, untuk menjemput warga asing dimaksud," kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, Jumat (8/12).
Henki menjelaskan, awalnya enam pria pengungsi Rohingya melarikan diri dari tempat penampungan bekas kantor Imigrasi Lhokseumawe pada Kamis (7/12) sekitar pukul 23.00 WIB.
Mereka kabur dengan cara melompat pagar di bagian belakang tempat penampungan itu, lalu mengendap-endap di areal persawahan.
Beberapa menit kemudian, keenam pengungsi dijemput dan dibawa ke belakang GOR Unimal, Gampong Uteunkot.
"Rencananya pada jam 2 dinihari mereka akan diberangkatkan ke Sumatera Utara dengan Bus PMTOH,"
ujar Henki.
merdeka.com
Namun, polisi menggagalkan aksi tindak pidana penyelundupan orang (TPPO) itu pada Jumat (8/12) sekira pukul 01.00 WIB.
Henki menyebut polisi mengamankan barang bukti dalam kasus ini, yaitu; satu mobil Xenia, tiga ponsel, dua KTP dan uang Rp1,8 juta sebagai modal awal untuk ketiga tersangka mengangkut pengungsi Rohingya menuju ke Sumatra Utara.
Menurut Henki, ketiga tersangka dipersangkakan pasal 120 ayat (1) dan ayat (2) Undang - Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara, denda paling sedikit Rp120 juta dan maksimal Rp600 juta.