Bawa kayu ilegal, sopir truk ditangkap di Jalan Trans Kalimantan
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Muhammad Husni Ramli mengatakan, kronologis penangkapan truk bermuatan tersebut pada Minggu (10/9) kemarin sekitar pukul 04.00 WIB.
Anggota Subdit IV Intelkam Polda Kalimantan Barat bekerja sama dengan Polres Pontianak mengamankan sopir truk yang kedapatan sedang membawa kayu ilegal. Pelaku berinisial AN ditangkap di kawasan Jalan Trans Kalimantan, Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Muhammad Husni Ramli mengatakan, kronologis penangkapan truk bermuatan tersebut pada Minggu (10/9) kemarin sekitar pukul 04.00 WIB.
"Saat melakukan patroli itu, anggota melakukan pengecekan, terhadap truk yang mencurigakan, hasilnya ternyata benar bahwa truk tersebut rupanya mengangkut kayu olahan ilegal jenis meranti," katanya seperti dilansir dari Antara, Selasa (12/9).
Pada saat diminta dokumen perizinannya, dia mengungkapkan, ternyata si sopir AN tak dapat menunjukkannya. Sehingga kuat dugaan bahwa kayu yang dibawa merupakan ilegal, dan petugas langsung mengamankan.
"Kemudian terhadap sopir truk AN beserta truk yang bermuatan kayu tersebut langsung diamankan ke Mapolda Kalbar. Setelah itu, Anggota Subdit IV Intelkam Polda Kalbar, berkoordinasi dengan kita, untuk dilakukan pengembangan selanjutnya," jelasnya.
Husni menambahkan, sopir AN saat ini juga telah dibawa ke Polresta Pontianak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Menurutnya, dari hasil pemeriksaan awal, kayu ilegal tersebut akan dibawa AN ke pemesannya berinisial As, yang beralamat di Gang Budaya Sungai Ambawang.
"AN mengaku telah mengangkut kayu ini sebanyak dua kali ke tempat tersebut. Dalam sekali pengangkutan AN diupah oleh pemilik truk inisial Mu, sebesar Rp 800 ribu, pemilik truk inisial Mu ini adalah warga Sandai, Kabupaten Ketapang," tutupnya.
Husni menegaskan, aktivitas membawa kayu ilegal itu, telah melanggar pasal 83 ayat (1) huruf b, UU No. 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.