Bawa kayu tanpa dokumen, truk dan pemiliknya ditangkap di Aceh
Kedua tersangka penyelundupan kini mendekam di balik bui.
Polres Aceh Tamiang menangkap sebuah truk bermuatan kayu balok tanpa dokumen, Sabtu (13/2). Truk bernomor polisi BL 8388 U itu ditangkap di Desa Kaloy, Kecamatan Tamiang Hulu, Aceh Tamiang.
Truk itu hendak menuju Seumadam di Kecamatan Kejuruan Muda. Diperkirakan, kayu tanpa dokumen ini hendak dijual ke Medan, Sumatera Utara.
Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang, AKP Kristanto Situmeang, saat dihubungi via telepon selulernya mengatakan, tertangkapnya truk bermuatan kayu ilegal itu berawal dari laporan masyarakat. Polisi langsung bergerak menangkap truk itu.
Setelah diberhentikan polisi, kata Kristanto, sopir truk tidak dapat menunjukkan dokumen apapun terkait muatannya. Alhasil, anggota Satreskrim Polres Aceh yang mencegat truk langsung menangkap sopir dan seorang pemilik kayu.
"Kita perkirakan delapan ton berat kayu itu. Jenis kayu campuran, seperti merante dan damar. Sopir truk tak bisa menunjukkan surat resmi, sehingga kita curigakan kayu ilegal," kata Kristanto, Selasa (16/2).
Tersangka diringkus polisi adalah Andi Susanto (24), warga Dusun Tanjung Mulia, Desa Kaloy, Kecamatan Tamiang Hulu. Dia adalah pemilik kayu. Kemudian Muliadi (36), warga Desa Alur Selebu, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang.
Untuk proses hukum selanjutnya, kata Kristanto, truk dan kedua tersangka langsung dibawa ke Mapolres Aceh Tamiang. Kedua tersangka dijerat pasal 12 juncto 87 Ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H).