Bawa sabu-sabu, debt collector diadang polisi di simpang tiga
Bawa sabu-sabu, debt collector diadang polisi di simpang tiga. Petugas Satnarkoba Polresta Yogyakarta pun melakukan pengadangan terhadap tersangka. Petugas mengadang tersangka di daerah Jalan Yogyakarta-Wates, Gamping, Sleman.
Seorang debt collector berinisial RB (26) diciduk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Yogyakarta saat membawa sabu-sabu. Pemuda asal Bogor tersebut ditangkap saat dalam perjalanan dari Jakarta ke Yogyakarta.
"Tersangka sudah lama kami incar. Berdasarkan informasi, tersangka saat akan kami tangkap sedang berkendara dari Jakarta ke Yogyakarta," ujar Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba Polresta Yogya Kompol Sugeng Riyadi, Rabu (28/12).
Sugeng menerangkan bahwa berdasarkan informasi tersebut, petugas Satnarkoba Polresta Yogyakarta pun melakukan pengadangan terhadap tersangka. Petugas mengadang tersangka di daerah Jalan Yogyakarta-Wates, Gamping, Sleman.
"Begitu mobil tersangka melintas, kami kejar. Kami hentikan di simpang tiga Ringroad Gamping, Sleman," jelas Sugeng.
Sugeng menuturkan bahwa petugas pun langsung melakukan penggeledahan di mobil yang dikendarai oleh tersangka. Dari tas yang dibawa tersangka, petugas menemukan dua plastik yang diduga sabu-sabu seberat 0,9 gram, satu plastik berisi sabu seberat 0,33 gram dan juga empat butir pil yang diduga ekstasi.
"Petugas langsung melakukan tes urine kepada tersangka. Hasilnya tersangka positif mengonsumsi sabu," tukas Sugeng.
Petugas pun kemudian melakukan pengembangan, lanjut Sugeng. Pengembangan dilakukan dengan menggeledah kontrakan tersangka. Dari kontrakan tersangka yang ada di daerag Seturan, Sleman, petugas menemukan beberapa alat hisap sabu-sabu.