Bawaslu awasi menteri nyaleg agar tak pakai fasilitas negara saat kampanye
Bawaslu awasi menteri nyaleg agar tak pakai fasilitas negara saat kampanye. Abhan mengungkapkan larangan penggunaan fasilitas negara dalam berkampanye sudah tertuang dalam Peraturan KPU dan peraturan lainnya.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Abhan menyatakan pihaknya akan mengawasi menteri yang mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif (caleg) pada Pileg 2019 mendatang. Menurut Abhan, pengawasan tersebut dilakukan guna mencegah penggunaan fasilitas negara ketika menteri tersebut berkampanye di daerah pemilihan (dapil) masing-masing.
"Tentukan kami akan berpijak kepada ketentuan norma undang-undang dan peraturan-peraturan lain dalam pengawasan," kata Abhan di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (24/7).
-
Apa yang terjadi di Bukber Kabinet Jokowi? Bukber Kabinet Jokowi Tak Dihadiri Semua Menteri 01 & 03, Sri Mulyani: Sangat Terbatas
-
Apa yang dikatakan Bahlil tentang kondisi kabinet Jokowi? Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menegaskan, bahwa situasi di dalam Kabinet Indonesia Maju pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin dalam keadaan baik. Dia membantah jika ada menteri yang merasa tidak nyaman berada di Kabinet.
-
Bagaimana Bahlil Lahadalia masuk ke dalam kabinet Presiden Jokowi? Bahlil mengaku masuk kabinet Presiden Jokowi pada 2019 bukan dari usulan atau perwakilan Golkar.
-
Apa yang diraih Partai Gerindra di Pemilu 2019? Pada Pemilu 2019, perolehan suara Partai Gerindra kembali naik, walau tidak signifikan. Partai Gerindra meraih 12,57 persen suara dengan jumlah pemilih 17.594.839 dan berhasil meraih 78 kursi DPR RI.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
Abhan mengungkapkan larangan penggunaan fasilitas negara dalam berkampanye sudah tertuang dalam Peraturan KPU dan peraturan lainnya. Oleh sebab itu, nantinya Bawaslu akan berpatokan pada aturan tersebut apabila menemukan adanya pelanggaran penggunaan fasilitas negara dalam berkampanye.
"Tentu nanti ada aturan di PKPU maupun di PP. Nantinya sejauh mana batasan itu penyalahgunaan fasilitas negara, fasilitas pemerintah itu ada batasnya," terang Abhan.
Sebelumnya, sejumlah menteri Kabinet Kerja telah didaftarkan oleh partainya masing-masing sebagai bakal calon anggota legislatif pada Pileg 2019 mendatang.
Menteri yang maju caleg, di antaranya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani (PDIP), Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (PDIP), Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin (PPP), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur (PAN).
Selain itu, tiga menteri dari PKB yang didaftarkan ke KPU adalah Menteri Ketenagakerjaan Haif Dhakiri, Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjoyo.
Reporter: Hanz Salim
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Meski jadi caleg lewat PDIP, Kapitra tetap dukung Rizieq jadi capres
Jokowi tertawa enam ketum parpol akur dan sepakati satu nama cawapres
Temui Jokowi, Bawaslu minta ASN dan TNI-Polri netral saat Pemilu
Mantan pengacara Habib Rizieq maju lewat PDIP, minta dipanggil 'cebong'
Lewat voting, mayoritas kader ingin Demokrat dukung Prabowo
Demokrat kemungkinan besar gabung koalisi Gerindra lawan petahana