Bawaslu Cek Dugaan Pengerahan Kades untuk Dukung Paslon di Pilkada Jateng, Ini Hasilnya
Pilkada Jateng diwarnai dengan dugaan pengerahan kepala desa (kades) untuk mendukung salah satu paslon cagub cawagub.
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Tengah (Jateng) diwarnai dengan dugaan pengerahan kepala desa (kades) untuk mendukung salah satu paslon cagub cawagub. Bawaslu Kota Semarang menindaklanjuti temuan tersebut.
"Kita tidak boleh masuk gedung, sehingga kita melakukan upaya persuasif langsung dengan ketua penyelenggara. Meski tak boleh masuk, kita berhasil mengambil dokumentasi baik foto dan video," kata Ketua Bawaslu Kota Semarang Arief Rahman, Kamis (17/10).
Dia menyebut setelah mendatangi lokasi pertemuan dengan Panwascam, pertemuan itu hanya berupa silahturahmi dan konsolidasi kepala desa se-Kabupaten Kendal dengan tema 'PKD Satu komando bersama sampai akhir'.
"Kita temui mereka mempersingkat pertemuan hanya sekitar 30 menit. Tidak kita temukan adanya APK dari Paslon tertentu," ungkapnya.
Selain mendengar orasi, pertemuan juga diwarnai berbagai yel-yel penguat seperti PKD Satu komando bersama sampai akhir.
Sebelumnya, tim kuasa hukum paslon cagub cawagub nomor urut satu, Andika-Hendi menemukan aksi dugaan pengerahan para kades di Semarang. Bahkan, acara para Kades sengaja dilakukan diduga untuk mendukung kampanye salah satu paslon cagub cawagub.
"Di Padma ada pengumpulan kades di sana. Ini masih berjalan. Dan kami laporkan ke Bawaslu. Maka kami minta Bawaslu ambil langkah konkret untuk bertindak tegas," kata Koordinator Tim Kuasa Hukum Andika-Hendi, Jhon Ricard di kantor Bawaslu Jateng, Kamis (17/10).
John Ricard menduga banyak temuan kampanye Pilgub Jateng yang melibatkan para Kades di setiap daerah.
Pihaknya mensinyalir bahwa tindakan mobilisasi para kades telah didalangi pihak tertentu untuk memenangkan salah satu paslon.
"Dari data di lapangan yang banyak itu, banyak sekali kades yang terlibat dan pihak kami 01 justru tidak pernah melibatkan kades. Maka dari itu kami minta Bawaslu, saya minta tegas. Gakumdu harus menindaklanjuti. Karena terbukti nyata ada kepentingan politis yang melawan hukum," tambahnya.
Terpisah, Ketua Bawaslu Jateng Muhammad Amin mengakui sudah bertemu tim kuasa hukum Andika-Hendi. Secara prinsip, pihaknya telah melakukan sesuai prosedur yang ada di undang-undang.
"Kami sangat terima audiensi ini. Bawaslu berupaya melakukan seusai yang diperintah undang-undang," kata dia.
Tercatat selama masa kampanye Pilgub Jateng terdapat 14 kasus dugaan pelanggaran kampanye yang bermunculan di sejumlah kabupaten kota.
Amin menegaskan tidak semua dugaan pelanggaran itu melibatkan ASN. Pihaknya sedang memetakan potensi pelanggaran yang muncul. Mulai potensi pelanggaran administrasi, sengketa dan netralitas ASN.
"Ada 14 laporan dari masyarakat dari relawan dan pengawas. Kemudian dipilah-pilah dulu," ujar Amin.
Untuk kasus di Sukoharjo sudah ditindaklanjuti kepada bupati. "Dugaan pelanggaran mereka yaitu keberpihakan. Dia statusnya ASN aktif. Sanksinya dari tim kepegawaian. Dari kasus Pati juga kita telusuri dulu. Karena ini temuan awal," tandasnya.