Bawaslu ingatkan potensi konflik pilkada usai penghitungan suara
Bawaslu meminta agar hasil perhitungan suara dari TPS segera diserahkan ke tingkat kecamatan.
Pemungutan suara dalam Pilkada Serentak 2015 yang diikuti 264 daerah dinilai berlangsung secara kondusif dan jauh dari kata konflik fisik maupun kepentingan.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan gelaran Pilkada Serentak belum dapat dikatakan kondusif 100 persen. Sebab, inti dari segala permasalahan di Pilkada merupakan pasca pemungutan suara.
Komisioner Bawaslu Nasrullah menyatakan pihaknya mengimbau agar setelah melakukan pemungutan suara dan penghitungan, setiap petugas TPS jangan terlalu lama mengantarkan surat suara ke kecamatan untuk segera dilakukan rekapitulasi.
"Bila perlu yang di TPS antar langsung saja ke kecamatan, pergerakan kotak suara ini. Sebab, bila mampir lagi di PPS, mohon maaf, kenapa sih kita tidak melakukan rekapitulasi di TPS atau di kelurahan itu. Dan memang kepercayaan publik terhadap PPS dan kelurahan itu tidak ada lagi," kata Nasrullah saat mendampingi Menko Polhukam meninjau TPS 53, Ciputat, Tangerang Selatan, Rabu (9/12).
"Tapi ada pengecualian. Kalau karena faktor geografis yang menjadi penyebab, sehingga harus dikumpulkan dulu di desa atau kelurahan baru di antar bareng itu tidak masalah," sambung dia.
Kedua, pasca pemungutan suara, dia berharap tidak ada euforia berlebihan dari calon maupun pendukungnya yang mengetahui memiliki suara lebih banyak dari pesaingnya. Sebab, hal itu justru akan memicu konflik.
"Jangan tiba-tiba begitu selesai langsung ada pawai dalam bentuk perayaan," katanya.
Nasrullah menyatakan pihaknya sudah jauh-jauh hari meminta pihak Kepolisian untuk mengantisipasi perayaan bagi calon yang unggul dari jumlah suara. Apabila, nantinya Kepolisian melihat ada perayaan kemenangan, maka tak segan akan dihentikan.
"Kalau ada langsung cut, enggak boleh ada perayaan gitu. Merasa dirinya menang, seolah-olah yang lain kalah dan bisa terprovokasi," ujarnya.
Baca juga:
Bawaslu: Publik khawatir pilkada ribut, faktanya adem-adem saja
Cegah politik uang di pilkada, Bawaslu Jatim bikin Satgas OTT
Berhentikan ketua Panwaslih, Bawaslu Bali dikirimi surat 'kaleng'
Bawaslu, napi bebas bersyarat tidak sah jadi calon kepala daerah
Pendaftaran calon pilkada banyak kendala, Bawaslu beri KPU nilai 8
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Kenapa Pilkada Serentak dianggap penting? Sejak terakhir dilaksanakan tahun 2020, kali ini Pilkada serentak diselenggarakan pada tahun 2024. Dengan begitu, penting bagi masyarakat Indonesia untuk mengetahui kapan Pilkada serentak dilaksanakan 2024.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Mengapa Pilkada Serentak diadakan? Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan pemilihan, serta mengurangi biaya penyelenggaraan.