Bawaslu Kendal Nonaktifkan 346 Panwas Pilkada 2020
Dia mengungkapkan dampak penyebaran Virus Corona yang melanda Indonesia sudah memakan cukup banyak korban termasuk di Kabupaten Kendal. Ini berimplikasi terhadap penundaan beberapa tahapan Pilkada 2020 oleh KPU.
Bawaslu Kendal menonaktifkan sementara 346 panitia ad hoc setelah adanya penundaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 karena adanya pandemi Covid-19.
"Memutuskan, memberhentikan sementara Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Kendal. Berdasarkan Surat Keputusan No 312 walau diberhentikan, mereka mendapat honorarium kerja bulan Maret 2020, selanjutnya tugas pengawasan tidak ada lagi," kata Ketua Bawaslu Kendal, Odilia Amy Wardayani saat dikonfirmasi, Senin (30/3).
-
Bagaimana Pilkada 2020 diselenggarakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Apa saja yang dipilih rakyat Indonesia pada Pilkada 2020? Pada Pilkada ini, rakyat Indonesia memilih:Gubernur di 9 provinsiBupati di 224 kabupatenWali kota di 37 kota
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Kenapa Pilkada tahun 2020 menarik perhatian? Pilkada 2020 menarik perhatian karena dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19. Pilkada di tahun tersebut dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan ketat untuk menjaga keselamatan peserta dan pemilih.
-
Kenapa KEK Singhasari penting? KEK Singhasari berkonsentrasi pada platform ekonomi digital untuk bersinergi dengan perkembangan antara bisnis pariwisata dan ekonomi digital.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
Dia mengungkapkan dampak penyebaran Virus Corona yang melanda Indonesia sudah memakan cukup banyak korban termasuk di Kabupaten Kendal. Ini berimplikasi terhadap penundaan beberapa tahapan Pilkada 2020 oleh KPU.
"Pemberhentian sementara masa tugas ini karena beberapa tahapan Pilkada ditunda KPU akibat merebaknya Virus Corona. Mata rantai penyebaran virus ini harus diputus dengan mengurangi kerumunan orang. Selanjutnya SK pemberhentian akan kami kirim," jelasnya.
Sementara itu, Kordiv Hukum Bawaslu Kendal, Arief Musthofifin mengatakan, pemberhentian sementara itu dilakukan untuk seluruh anggota Panwaslu Kecamatan atau Panwascam di 20 Kecamatan beserta Panwaslu Desa di 266 desa.
"Keputusan Bawaslu Kendal No. 311/2020 yang berlaku sejak 1 April 2020 tentang pemberhentian sementara 60 panwaslu kecamatan, serta 286 panwaslu desa. Oleh karena itu panwas ad hoc yang telah dilantik akan dinonaktifkan sementara," tutupnya.
Baca juga:
Wabah Corona di Indonesia, PKPI Tak Masalah Jika Pilkada 2020 Ditunda
DPR Bahas Opsi Penundaan Pilkada 2020 Siang Ini
DPR dan Pemerintah Sepakat Tunda Pilkada Serentak 2020
Jokowi Harus Keluarkan Perppu Agar Pilkada 2020 Ditunda
KPU Buka Opsi Pilkada Serentak 2020 Ditunda Tahun Depan
KPU dan DPR akan Rapat Bahas Nasib Pilkada Serentak di Tengah Pandemi Corona
Pemerintah Apresiasi KPU Tunda Tahapan Pilkada 2020