Bawaslu: Ketua KPU Langgar Etik, Tapi Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran
DKPP menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Akibat pelanggaran tersebut
DKPP menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Akibat pelanggaran tersebut
- Mengapa Sanksi DKPP ke Ketua KPU Tak Berdampak pada Pencalonan Gibran? Ini Penjelasan Pakar
- Reaksi Ketua KPU Diputus Melanggar Etik oleh DKPP Terkait Pencalonan Gibran
- Ketua KPU Dinyatakan Langgar Etik Karena Pencalonan Gibran, DKPP Sebut Tak Pengaruh Pencalonan Cawapres
- DKPP: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Langgar Kode Etik Soal Pencalonan Gibran
Bawaslu: Ketua KPU Langgar Etik, Tapi Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) memvonis Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari melanggar etik terkait penerimaan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden mendampingi Prabowo Subianto.
Namun, putusan tersebut tidak mempengaruhi pencalonan Gibran.
Demikian dikatakan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja. Bagja menegaskan putusan DKPP berkaitan dengan personal dari Ketua KPU sehingga tidak mempengaruhi putusan lembaga yang dipimpin Hasyim.
"Putusan DKPP itu akan berkaitan dengan pribadi dari penyelenggara pemilu, jadi seharusnya tidak mempengaruhi putusan lembaga ya," kata Bagja kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/2).
Bagja balik bertanya. Apakah proses yang disebut melanggar etik tersebut diarahkan kepada penyelenggara atau KPU sendiri.
"Proses yang telah dilakukan itu yang disalahkan penyelenggara atau KPU, jadi silakan diterjemahkan sendiri, tapi bagi kami proses telah berjalan. Ada permasalahan mengenai itu yang kemudian dicermati dan juga dilaporkan ke DKPP, ya itu ranah dari DKPP jadi kami agak sulit kemudian memberikan komentar, karena putusan DKPP harus dilaksanakan dan tidak ada kemudian DKPP merekomendasikan terhadap hal ini kan terhadap proses-proses yang telah dilalui," kata Bagja.
Kembali Bagja menegaskan putusan lembaga tidak akan terpengaruh dengan pelanggaran etik yang diarahkan ke Ketua KPU Hasyim Asy'ari.
"Enggak ada, memang tidak ada dan juga terkait dengan profesional penyelenggara. Kami juga pernah di DKPP dan diputus bersalah, tapi prosesnya sudah berjalan dan kemudian misalnya kami mendapat peringatan soal komisioner perempuan ya di penyelenggara pemilu di provinsi Sumatra Utara, kami kena peringatan dan itu tapi kan tidak mengubah komisionernya itu balik lagi seleksiknya tidak demikian cara kerjanya,"
kata Bagja.
Meski demikian, hasil putusan DKPP diklaim Bagja akan dijadikan catatan bagi Bawaslu sebagai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk proses ke depannya.
"Bentuk pengawasannya itu adalah memastikan bahwa nanti ada surat, itu yang harus dibuat surat teguran kepada komisioner KPU. Nah kami juga demikian, kami sebagai ketua Bawaslu kemudian menegur Bawaslu provinsi atau kota ataupun Bawaslu RI sebagai ketua lembaga untuk menindaklanjuti putusan DKPP,"
kata Bagja.
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari," kata Ketua DKPP Heddy Lugito membacakan putusan di kantor DKPP, Jakarta, Senin (5/2).
DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
Hal itu merupakan hasil sidang putusan terhadap empat perkara yang telah disidangkan DKPP, yakni perkara 135-PKE/DPP/XII/2023, 136-PKE/DKPP/XII/2023, 137-PKE/DKPP/XII/2023, dan 141-PKE/DKPP/XII/2023.
Hasyim tidak sendiri, DKPP juga menyatakan Anggota KPU lainnya, seperti Betty Epsilon Idroos, Mochamad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz melanggar kode etik serupa dan juha dijatuhkan sanksi peringatan keras.
Menurut DKPP, KPU telah menyalahi aturan sebab belum merevisi atau mengubah peraturan terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden pasca adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/202. Meski belum mengubah namun KPU tetap menerima pencalonan Gibran yang pada saat itu sebagai bakal calon wakil presiden untuk Prabowo Subianto.